Rabu, 22 Juli 2020

Berbagai Definisi PETANI dalam literatur Berbahasa Indonesia

Berbagai batasan yang akan diurai berikut ini sesungguhnya tidak mengalami proses diskursus secara memuaskan, karena satu sama lain disusun secara terpisah dan tidak ada komunikasi dialogis dua arah yang berupaya menyepakati konsep-konsep tersebut. Setiap batasan dibentuk tanpa memahami apalagi mengkomparasikan dengan batasan yang sebelumnya telah ada. Sumber pada bab ini utamanya dari dokumen regulasi dan statistik, dimana batasan yang terbangun sedikit banyak menggambarkan pemahaman dan sikap penyusunnya.

Satu, Sumber Daya Manusia

Istilah “sumber daya manusia” (SDM) sangat umum digunakan dalam berbagai dokumen birokrasi dan legislasi, sehingga merasa tidak perlu lagi disampaikan batasan secara tegas karena dianggap sudah terlalu umum. Batasan sumber daya manusia secara jelas masuk pada  UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBDPB) khususnya Bab XV tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pada Pasal 100 dijelaskan bahwa sumber daya manusia meliputi aparatur, pelaku usaha, petani, dan masyarakat. Di lingkungan Kementerian Pertanian secara umum, petani merupakan bagian dalam “sumber daya manusia” (SDM), yang pengembangannya berada pada Badan  Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP).

“Sumber daya manusia” merupakan terjemahan langsung dari bahasa Inggris “human resource”, dimana konsep yang dekat dengan ini adalah “human capital” dan “human labour”. Ketiganya memiliki banyak kesamaan, yakni persepsi yang cenderung sempit memandang manusia dari kaca mata ekonomi. Secara umum, human resources adalah “…. the people who are ready, willing and able to contribute to organizational goals” (Werther 1996). 

Pada pengertian tradisional, sumber daya manusia menunjuk kepada individu-individu dalam perusahaan, berkaitan dengan rekruitmen, penggajian, pelatihan, dan lain-lain. Pengertian ini datang dari konsep dalam ilmu ekonomi dan ekonomi politik, yang biasanya menggunakan istilah “labour”. Labour adalah satu dari dua faktor produksi lainnya yaitu tanah dan modal. Pemaknaan ini sempit, hanya melihat pada aspek keterampilan dan kemampuan manusia dalam konteks employment. Manusia semata menjadi faktor produksi dan sekaligus komoditas yang dipandang homogen dan anonim sehingga dapat dengan mudah dipindahkan dan dipertukarkan, bahkan dengan mesin. Ini sejalan dengan literatur-literatur lama dimana SDM disebut sebagai faktor produksi (physical means of production) (Schultz et al. 1964 dalam Teixeira 2014).

Analisis yang lebih modern melihat bahwa manusia (human beings) tak dapat hanya dipandang semata-mata sebagai sumber daya yang pasif dan bekerja sesuai kontrak belaka.  Manusia mestilah dipandang sebagai makhluk sosial (social beings) yang dicirikan oleh daya kreatifitasnya yang tak dapat dikalahkan oleh makhluk lain di bumi ini, yang  menyumbangkan tak hanya semata-mata sekedar aspek “labor”-nya saja kepada masyarakat dan peradaban. Pengertian yang modern ini adalah konsep yang lebih luas yang telah mencakup seluruh kekomplekkan manusia. Manusia tak hanya memiliki tenaga yang upahnya dapat dihitung berdasarkan jam kerja, namun juga memiliki intellectual capital yang tidak mudah dinilai kontribusinya.

Di sisi lain, kalau dikaitkan konsep manusia dalam teori ekonomi. Dalam teori ekonomi klasik, human labour adalah bagian yang ditambahkan kepada lahan untuk memproduksi suatu produk. Namun, dalam teori ekonomi neoklasik, lahan dan tenaga kerja dipisahkan dari kapital berupa fisik, dimana faktor produksi terbagi menjadi tanah, tenaga kerja, dan kapital. Lebih jauh kemudian, kontribusi tenaga kerja dalam satu produksi dibagi menjadi kontribusi murni tenaga kerja dan kontribusi dari sesuatu yang dipelajari. Dalam khasanah ekonomi neoliberal, upah dari seseorang bukanlah “harga” dari tenaga kerja yang dijual, tetapi “laba” dari “modal” yang dipunyainya berupa otot, keterampilan, pengetahuan, dan lain-lain  (Werther 1996).

Dalam konteks lain, misalnya dalam berbagai buku statistik, “tenaga kerja” (employed) dibedakan atas tiga macam, yaitu tenaga kerja penuh (full employed), tenaga kerja setengah pengangguran (under employed) dan tenaga kerja yang belum bekerja atau sementara tidak bekerja (unemployed) (BPS 2018).

Dalam perjalanannya, berlangsung pula debat antara "human resources" dengan “human capital”, sebagaimana debat antara  “natural resources” dengan “natural capital”. Dalam teori human development yang berkembang lebih jauh,  SDM telah diperdalam dalam konteks social trust sehingga melahirkan istilah “social capital”. Disini dipertimbangkan kemampuan manusia berkomunikasi dan berbagi sehingga menghasilkan kemampuan”instructional capital”, termasuk kemampuan kepemimpinan dan kreatifitasnya.

Dua, Petani, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha

Dalam KBBI, “petani” diberi batasan yang terkesan sangat sederhana dan memiliki cakupan lebar yakni “…. orang yang mata pencahariannya bercocok tanam”. Selanjutnya, pada berbagai dokumen lain dengan kepentingan yang berbeda dan cenderung teknis, batasan petani menjadi lebih sempit. Hal ini misalnya terlihat pada kebutuhan statistik dan perencanaan pembangunan pertanian. Hanya UU No 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang memiliki batas luas. Menurut UU ini petani “ …. ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian”.  Dengan kata lain, pengertian ini menjadikan penggarap dan buruh tani termausk sebagai petani.

Pada BPS (2019) misalnya, “petani” adalah orang yang mengusahakan usaha pertanian (tanaman bahan makanan dan tanaman perkebunan rakyat) atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, baik sebagai petani pemilik maupun petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil). Dalam pengertian ini, maka orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani. 

Untuk pengertian yang lebih lengkap, pada ranah regulasi ditemukan setidaknya ada empat undang-undang yang menjadikan “petani” sebagai lema penting. Posisi penting tersebut ditunjukkan dari penempatannya di Bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Dari keempat regulasi ini, ditemukan tiga versi definisi:

  1. UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) dan UU Nomor 22 tahun  2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBDPB) mendefinsikan sama persis  yakni: “Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan”.
  2. Berbeda sedikit dengan ini, pada UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan hanya membatasi pada “…..yang melakukan usaha tani di bidang Pangan”.
  3. Khusus untuk UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3), batasannya menjadi lebih luas yakni: “Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang”.

Lebih jauh, Pasal 12 ayat 2 UU P3 membatasi petani yang memperoleh perlindungan dan pemberdayaan adalah: (a)  Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha, (b) Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 ha, dan/atau (c) Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, buruh tani bukan termasuk petani dalam UU P3 ini. Namun malangnya, UU ini dan seluruh UU di Indonesia juga tidak ada yang menyinggung tentang konsep “buruh tani”.

Buruh tani tak bertanah (petani tunakisma), yang hanya menggarap dan mendapat upah harian dari pemilik, bukan tergolong petani pada UU P3. Dengan kata lain, mereka yang jelas-jelas bekerja dengan tangannya langsung di sawah, mengolah tanah, menanam bibit, menyiang rumput, menabur pupuk, sampai memanen;  tidak dilindungi dan juga tidak akan diberdayakan dalam konteks UU ini. Petani dibatasi hanya untuk petani pemilik, petani pemilik-penggarap, dan petani penggarap atau penyakap. Di sisi yang lain, petani luas (di atas 2 ha) juga tidak dilindungi, termasuk para buruh tani yang bekerja di dalamnya.

Batasan pada regulasi yang paling dekat dengan batasan “petani” di atas adalah “pelaku utama”. UU SP3 mendefinisikan “pelaku utama” sebagai: “Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya”.

Dari ketiga konsep ini, pola yang ditemukan adalah bahwa “petani” adalah “pelaku utama” yang kesannya adalah bergerak pada on farm, sedangkan untuk mereka yang bergerak pada off farm disebut dengan “pelaku usaha”. Selanjutnya, untuk batasan  kategori “pelaku usaha”,  pola yang diperoleh adalah:

 

(1). UU P3 dan UU SBDPB memberikan batasan yang sama, yakni mereka yang ada pada usaha off farm baik di hulu maupun hilir. Menurut UU P3: “Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia”; sedangkan pada UU SBDPB lebih diurai lagi menjadi: “Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya  Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia”.

(2).  Pada UU Pangan memasukkan pula kegiatan on farm, sehingga menjadi:  “Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang”.

(3). Pengertian yang lebih luas ditemukan pada UU SP3 yakni: “Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan”.

 

Tiga, Peternak dan Pekebun

Untuk kebutuhan yang lebih spesifik, ditemukan pula istilah “peternak” dan “pekebun”, walaupun sesungguhnya ini dapat digolongkan sebagai “petani” pada regulasi yang lain, hanya berbeda pada komoditas yang diusahakan. Definisi “peternak” ditemukan pada UU SP3 dan UU No 18 tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan redaksi kalimat yang sama persis yakni: “Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan”.

Sementara untuk “pekebun”, pada UU SP3 berbunyi: “Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan”, sedangkan pada UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan lebih dipersempit hanya untuk yang skala kecil menjadi: “Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu”. Lebih jauh, UU Perkebunan juga mengenal istilah “pelaku usaha perkebunan” yang selengkapnya berbunyi: “Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan”. Artinya, disini mencakup pekebun kecil skala rakyat dan skala besar berupa perusahaan.

Empat, Petani Kecil, Petani Subsisten, dan Buruh Tani

Dibandingkan yang lain, konsep terhadap “petani kecil” agak terabaikan di Indonesia. Selama ini ada kesan bahwa dengan menyebut petani diyakini bahwa petani kecil telah tercakup di dalamnya. Padahal petani kecil merupakan sebuah strata yang berbeda dengan kakrakter sosiokultural yang khas sehingga semestinya diperlakukan secara berbeda pula. Kealpaan   ini adalah   indikasi   ketidaktahuan   sekaligus ketidakpedulian pada mereka.    Dalam berbagai    literatur    ilmiah, petani kecil lebih kurang sejajar disebut  dengan  “petani  gurem”,  “petani tuna   kisma”,   dan   “buruh   tani”; meskipun secara konseptual sesungguhnya berbeda.

Berbagai regulasi berkenaan dengan pertanian tidak mengenal istilah “petani kecil” secara resmi, kecuali pada yudicial review UU 12 tahun 1992 tentang Sistem Usaha Budidaya Pertanian khususnya tentang benih, bahwa “petani kecil” boleh memproduksi dan menyebarkan benih untuk kalangan sendiri (Syahyuti 2013). UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman awalnya tidak mengenal konsep “petani kecil”.  Lalu, tahun 2005 sebanyak 14 orang petani ditangkap dan diadili karena melakukan pemuliaan benih di lahannya sendiri kemudian menjual ke petani lain dalam bentuk curah (tanpa label). Akibat peristiwa ini dan desakan beberapa NGO, tahun 2012 Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 5,6,9, 12, dan 60 UU SBT.  Putusan MK menyatakan bahwa “perorangan petani kecil” dapat melakukan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah tanpa harus izin pemerintah terlebih dahulu serta mengedarkan varietas hasil pemuliaan petani dalam negeri tanpa terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah. Frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”.  Dengan kelonggaran baru ini maka pencarian dan pengumpulan plasma nutfah  dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil.

Istilah “petani kecil” muncul pula secara terbatas pada UU No 29 tahun 2000 tentang PVT dan UU Perkebunan.  Bagian penjelasan pada UU PVT menyebutkan bahwa “Perlindungan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menutup peluang bagi petani kecil memanfaatkan varietas baru untuk keperluannya sendiri, serta dengan tetap melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat luas. Selanjutnya penjelasan Pasal 10 Ayat (1) butir a: “Yang dimaksud dengan tidak untuk tujuan komersial adalah kegiatan perorangan terutama para petani kecil untuk keperluan sendiri dan tidak termasuk kegiatan menyebarluaskan untuk keperluan kelompoknya. Hal ini perlu ditegaskan agar pangsa pasar bagi varietas yang memiliki PVT tadi tetap terjaga dan kepentingan pemegang hak PVT tidak dirugikan”. Penyebutan khusus ini menandakan adanya sikap mengakui keberadaaan mereka dan upaya memberikan kemudahan dan sekaligus perlindungan mereka dalam proses pemuliaan tanaman. Sebagai tambahan, pada UU PVT muncul pula istilah “pemulia tanaman” yang didefinisikan sebagai orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.

Satu istilah yang agak sejajar dengan “petani kecil” adalah “petani gurem”. Ini merupakan definisi yang resmi  dan sudah alam digunakan di kalangan statistik. Rumah tangga petani gurem didefinisikan sebagai rumah tangga pertanian pengguna lahan yang menguasai lahan kurang dari 0,5 ha.

Berikutnya, istilah “petani subsisten” lebih banyak muncul di dunia akademis dibandingkan di regulasi. Namun pada dokumen RPJMN 2020-2024 (Bappenas 2019), ditemukan istilah ini dalam konteks arah pembangunan wilayah Maluku, dimana disebutkan bahwa pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas yang meliputi tenaga presisi tekstil, petani subsisten, buruh konstruksi gedung, serta manajer umum perdagangan (hal 112).  Namun, untuk konteks yang sama, istilah yang digunakan berbeda, yakni “buruh petani” di NTT (hal 116), dan “petani terlatih” untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi (hal 121).

Sebagaimana dua konsep yang lain, istilah “buruh tani”  juga sangat terbatas dalam produk kebijakan dan regulasi. Dalam UU P3, lema “buruh tani” hanya ada dalam penjelasan umum (hal 29) yang menyebutkan: “Pelaku utama pembangunan Pertanian adalah para Petani, yang pada umumnya berusaha dengan skala kecil, yaitu rata-rata luas usaha tani kurang dari 0,5 hektare, dan bahkan sebagian dari Petani tidak memiliki sendiri lahan Usaha Tani atau disebut Petani penggarap, bahkan juga buruh tani”. Dengan kata lain, buruh tani dicakup sebagai Pelaku Utama. Sejalan dengan ini, dunia akademis mengenal pula lema “petani penggarap”. Menurut UU No 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, “penggarap” adalah “orang-orang tani yang tanah garapannya, baik kepunyaannya sendiri maupun yang diperolehnya secara, menyewa, dengan perjanjian bagi-hasil ataupun secara lainnya, tidak akan lebih dari sekitar 3 (tiga) hektar. Jika lebih dari 3 ha perlu izin khusus, dan badan hukum juga tidak boleh menggunakan skema bagi hasil”. 

Lima, Rumah Tangga Petani, Rumah Tangga Usaha Pertanian, dan Tenaga Kerja Pertanian

Selama ini Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan istilah “petani” untuk menyebut orang yang bekerja dalam sektor pertanian, meliputi petani dan buruh tani, baik pengguna lahan maupun bukan pengguna lahan. Lalu ada batasan untuk “Petani Pengguna Lahan”  yaitu peternak dan petani ikan, karena keduanya tetap memerlukan lahan di daratan sebagai kandang atau kolam ikan, sedangkan “petani bukan pengguna lahan” antara lain meliputi orang yang membudidayakan ikan/biota di laut dan atau perairan umum lainnya, memungut hasil hutan dan usaha di bidang jasa pertanian. Jadi semua yang telah disebutkan sebagai petani, peternak, petani ikan bahkan termasuk petani hutan, dalam terminologi yang digunakan oleh BPS termasuk sebagai petani.

Meskipun demikian, dalam Sensus Pertanian yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali (mulai 1963), BPS menggunakan konsep rumah tangga pertanian, bukan petani. Istilah petani digunakan dalam konteks tenaga kerja yang bekerja dalam sektor pertanian. Dengan demikian,  jika berpegang pada data BPS, istilah petani dapat menunjuk pada dua pengertian, yakni rumah tangga pertanian (sebagai kepala rumah tangga) dan tenaga kerja dalam sektor pertanian. Tenaga kerja dalam sektor pertanian bisa saja merupakan kepala rumah tangga pertanian atau anggota rumah tangganya sehingga jumlahnya bisa melebihi jumlah rumah tangga pertanian.

Sementara itu, rumah tangga pertanian meliputi jenis-jenis rumah tangga yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan budidaya atau usaha pertanian yang dilaksanakan, baik menggunakan lahan maupun tidak. Kategorisasi semacam ini memungkinkan sebuah rumah tangga pertanian dapat sekaligus termasuk lebih dari satu jenis rumah tangga tergantung kegiatan budidaya yang dilaksanakan oleh rumah tangga bersangkutan.

Dalam Sensus Pertanian 2003,  Rumah Tangga Pertanian (RTP) didefinisikan menjadi “rumah tangga yang mengusahakan lahan untuk berbagai kegiatan budidaya atau bukan pengguna lahan namun memanfaatkan produk pertanian dalam usahanya (penangkaran, memungut hasil hutan), serta berusaha di bidang jasa pertanian”. Batasan ini sedikit berubah pada SP 2013, menjadi “rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya memelihara tanaman/ternak/ikan baik untuk tujuan usaha maupun tidak”. Selain RTP dikenal pula istilah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) yakni: “rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah (kuasa usaha), termasuk usaha jasa pertanian”. Perbedaan secara sederha adalah, RTUP lebih sempit karena membatasi untuk usaha komersial, yang terbaca dari frasa “dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual”.Pada SP 1963, petani dengan penguasaan lahan di bawah 1000 m2 dianggap bukan petani dan tidak didata.

Dalam berbagai buku statistik, dikenal pula “tenaga kerja pertanian” (employed) yang dibedakan atas tiga macam, yaitu tenaga kerja penuh (full employed), tenaga kerja tidak penuh atau setengah pengangguran (under employed) dan tenaga kerja yang belum bekerja atau sementara tidak bekerja (unemployed) (BPS 2019). 

Tenaga kerja penuh adalah tenaga kerja yang mempunyai jumlah jam kerja lebih atau sama dengan 35 jam dalam seminggu dengan hasil kerja tertentu sesuai dengan uraian tugas, sedangkan tenaga kerja setengah menganggur adalah tenaga kerja dengan jam kerja kurang dari 35 jam  dalam seminggu.  Dan, tenaga kerja yang menganggur (unemployed) adalah tenaga kerja dengan jam kerja nol sampai hanya satu jam per minggu, atau disebut juga dengan “punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja” misalnya pada petani yang sedang menunggu pekerjaan berikutnya (menunggu panen atau musim hujan untuk menggarap sawah).

Penggolongan menurut statistik ini adalah dari jenis dan jumlah jam kerja seseorang. Bekerja dalam statistik adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.

Petani pada hakekatnya tidak termasuk sebagai buruh, karyawan, atau pegawai; karena mereka bukan seseorang yang bekerja pada orang lain secara tetap dengan menerima gaji upah berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Dengan dasar ini, maka buruh tani lebih tepat  disebut seagai “pekerja bebas”. Buruh tani bisa disebut memiliki majikan tetap jika memiliki satu majikan (orang atau rumah tangga) yang sama dalam sebulan terakhir.

Petani bisa dikategorikan sebagai “pekerja bebas di pertanian”, yaitu seseorang yang bekerja pada orang lain yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Karena “majikan” dimaknai sebagai orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati, maka petani pemilik bisa disebut sebagai seorang majikan.

Sesungguhnya di bidang pertanian juga banyak berlangsung “pekerja keluarga/tak dibayar” yakni  seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah, baik berupa uang maupun barang. Pekerja tak dibayar dapat berupa anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri dan anak yang membantu bekerja di sawah dan tidak dibayar; atau bukan anggota rumah tangga.

Undang-Undang nomor 13 tahun tentang Ketenagakerjaan serta UU No 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak mengenal kata “petani”, dan “buruh tani”, dan “tenaga kerja pertanian”, meskipun pada kedua UU ini menyebut “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Satu hal lagi, usaha pertanian (on farm) tidak tergolong sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 Tentang UMKM Pasal 1 menyebut “Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria”. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Namun,  beredar istilah “UKM Pertanian” yakni UKM yang memproduksi sarana produksi pertanian dan bagian hilir dari agribisnis. Data BPS tahun 2009 menyebutkan bahwa PDB UKM pertanian menempati urutan pertama dengan jumlah nilai 821,48 triliun,  lalu diikuti perdagangan 723,00 triliun, industri 490,94 triliun,  keuangan 250,67 triliun, lapangan usaha jasa-jasa 244,42 triliun.  

Enam, Petani Pemula dan Petani Milenial

Dalam skala yang masih terbatas, berkembang pula beberapa konsep lain tentang petani. Menghadapi kekuatiran menuanya petani dan lemahnya minat kalangan muda untuk bertani, muncul istilah “petani pemula” dan “petani milenial”. Pada bagian penjelasan Pasal 94 UU SBDPB ditemukan istilah “petani pemula”:  “Yang dimaksud ‘Petani pemula’ adalah Petani yang baru memulai Usaha Budi Daya Pertanian dengan permodalan, teknologi, dan atau Lahan yang terbatas”.

Terakhir, muncul istilah “petani milenial”. Generasi milenial adalah mereka yang lahir antara tahun 1981 sampai 1996 menurut Twenge (2012). Pada hakekatnya ini adalah kelompok demografi dengan ciri khusus yakni sangat intensif dengan penggunaan media komunikasi dan teknologi digital. Kementan menggulirkan program khusus untuk mereka ini dan berharap masuk ke dunia pertanian dengan memberi label sebagai “petani milenial”.  Mereka diharapkan dapat mendongkrak kualitas SDM pertanian dan menjadi pemimpin-pemimpin petani masa depan. Kelebihan mereka adalah jiwa yang adaptif dalam pemahaman teknologi digital, sehingga tak terlalu kaku dalam melakukan identifikasi dan verifikasi teknologi. Kementerian Pertanian memiliki target pengembangan petani milenial dengan mendorong regenerasi petani, yakni dengan cara menumbuhkan wirausahawan muda di bidang tani, dan akan membuka lapangan pekerjaan khususnya di pedesaan.


****


Apakah Koperasi Tani Bisa Dapat Bantuan Pemerintah?

Sudah agak lama sejak keluanya UU 23 tahun 2014 tentang Pemda,  muncul polemic berkenaan dengan penerima belanja hibah pemerintah, yakni apakah Koperasi tani boleh menerimanya atau tidak. Dari penelusuran beberapa regulasi sederhana berikut ini, sebagian mengatakan bias sebagian tidak.

Yang menyatakan BOLEH:


(1). UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pasal 298 ayat 5 yang mengatur tentang Belanja Hibah. Disebutkan bahwa yang boleh memperoleh Balanja Hibah adalah: (a) Pemerintah pusat, (b). Pemerintah daerah, (c) BUMD, dan (d) Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Disini disyaratkan bahwa  belanja hibah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yaitu berbadan hukum yayasan atau perkumpulan.

Maka, artinya, koperasi boleh menerima belanja hibah, justeru kelompok tani dan Gapoktan tidak karena tidak berbadan hukum.

 

(2). Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014.

 

Sejalan dengan di atas, disini diperkuat lagi bahwa masyarakat dan kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum tidak boleh lagi menjadi sasaran penerima belanja hibah dari Pemerintah Daerah seperti yang telah diatur pada pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.  

 

Sekali lagi, koperasi boleh, kelompok tani dan Gapoktan tidak boleh. Surat ini lahir karena di lapangan ramai berkembang berbagai pendapat. Terutama bagi Pemda, ini sangat merubah kebiasaan lama, karena sebelumnya KT dan Gapoktan dengan mudah bias dapat bantuan pemerintah (Bansos). Pemda dan petani tidak siap saat itu.

 

(3). Permentan Nomor 51/PERMENTAN/RC.110/12/2018. Pasal 11 menyatakan bahwa bantuan dapat diberikan kepada perseorangan, RT miskin, kelompok tani, Gapoktan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan non pemerintah.

 

Artinya, koperasi boleh, dan bahkan kelompok tani dan Gapoktan juga boleh.


(4). Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementan TA. 2019.

Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019.

Sejalan dengan di atas, koperasi serta kelembagaan petani (Kelompok tani, Gapoktan, dll) masih boleh menerima.

(5). Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Pasal 6 ayat 6 berbunyi: “Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Koperasi boleh, karena ia adalah “organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan” (??) 

 

Yang menyatakan TIDAK BOLEH:

Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari APBD.

Larangan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan hibah kepada koperasi. Sesuai Pasal 5, koperasi tidak boleh menerima dana hibah. Peraturan itu menganggap koperasi merupakan sebuah lembaga yang mencari keuntungan.

Artinya, koperasi tidak boleh menerima bantuan. Ini lalu banyak dikritik berbagai pihak, karena koperasi merupakan badan usaha ekonomi rakyat yang umumnya masih pada lemah.


Selasa, 19 Mei 2020

Buku (draft) BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI

Syahyuti. 2020. “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI”. Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Belum dipublish.

Buku ini mengisi kekosongan yang panjang pada bahan-bahan bacaan berkaitan dengan pertanian dan Islam, khususnya aspek relasi sosial di seputarnya, atau dalam bahasa agama kita sebut “muamalah-nya bertani”. Pula, buku ini memiliki mimpi besar mengawali dan mengenalkan berbagai konsep keilmuan yang kesannya begitu tabu kita diskursuskan selama ini. 

Beratus tahun kita berhenti pada “Ilmu Ekonomi”, “Ekonomi Pertanian”, dan “Ekonomi Islam”. Dunia belum nengenal frasa "Islamic Agricultural Socioeconomics", "Islamic Food Economy", "Islamic land reform", "Islamic agrarian reform", “Islamic Agricultural Sociology”, dan sejenisnya. Ya, kita sudah sangat akrab dengan Sosial Ekonomi Pertanian. Di buku ini lah Saya mengenalkan sesuatu yang mestinya sudah harus kita mulai bentuk, bicarakan, dan viralkan: SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM.

Kita sudah terlalu lama hanya meng-copy paste belaka segala ilmu dari Barat sana. Sudah seharusnya kita menyusun ilmu baru, menjadi PRODUSEN ILMU. Kita pertanian dan kita Islam. Kalau bukan kita siapa lagi !!


DAFTAR ISI 







Dowload full pdf disini: 

Versi blog disini: 

https://sosekpertanianislam.blogspot.com/2020/05/daftar-isi.html

 

******