Rabu, 22 Juli 2020

Apakah Koperasi Tani Bisa Dapat Bantuan Pemerintah?

Sudah agak lama sejak keluanya UU 23 tahun 2014 tentang Pemda,  muncul polemic berkenaan dengan penerima belanja hibah pemerintah, yakni apakah Koperasi tani boleh menerimanya atau tidak. Dari penelusuran beberapa regulasi sederhana berikut ini, sebagian mengatakan bias sebagian tidak.

Yang menyatakan BOLEH:


(1). UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pasal 298 ayat 5 yang mengatur tentang Belanja Hibah. Disebutkan bahwa yang boleh memperoleh Balanja Hibah adalah: (a) Pemerintah pusat, (b). Pemerintah daerah, (c) BUMD, dan (d) Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Disini disyaratkan bahwa  belanja hibah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yaitu berbadan hukum yayasan atau perkumpulan.

Maka, artinya, koperasi boleh menerima belanja hibah, justeru kelompok tani dan Gapoktan tidak karena tidak berbadan hukum.

 

(2). Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014.

 

Sejalan dengan di atas, disini diperkuat lagi bahwa masyarakat dan kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum tidak boleh lagi menjadi sasaran penerima belanja hibah dari Pemerintah Daerah seperti yang telah diatur pada pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.  

 

Sekali lagi, koperasi boleh, kelompok tani dan Gapoktan tidak boleh. Surat ini lahir karena di lapangan ramai berkembang berbagai pendapat. Terutama bagi Pemda, ini sangat merubah kebiasaan lama, karena sebelumnya KT dan Gapoktan dengan mudah bias dapat bantuan pemerintah (Bansos). Pemda dan petani tidak siap saat itu.

 

(3). Permentan Nomor 51/PERMENTAN/RC.110/12/2018. Pasal 11 menyatakan bahwa bantuan dapat diberikan kepada perseorangan, RT miskin, kelompok tani, Gapoktan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan non pemerintah.

 

Artinya, koperasi boleh, dan bahkan kelompok tani dan Gapoktan juga boleh.


(4). Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementan TA. 2019.

Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019.

Sejalan dengan di atas, koperasi serta kelembagaan petani (Kelompok tani, Gapoktan, dll) masih boleh menerima.

(5). Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Pasal 6 ayat 6 berbunyi: “Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Koperasi boleh, karena ia adalah “organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan” (??) 

 

Yang menyatakan TIDAK BOLEH:

Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari APBD.

Larangan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan hibah kepada koperasi. Sesuai Pasal 5, koperasi tidak boleh menerima dana hibah. Peraturan itu menganggap koperasi merupakan sebuah lembaga yang mencari keuntungan.

Artinya, koperasi tidak boleh menerima bantuan. Ini lalu banyak dikritik berbagai pihak, karena koperasi merupakan badan usaha ekonomi rakyat yang umumnya masih pada lemah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar