Rabu, 18 Maret 2020

Isi pokok UU SBT


Tujuan utama UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman adalah untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, peternak, dan pembangunan industri serta meningkatkan ekspor, mendukung pembangunan daerah, dan mengintensifkan kegiatan transmigrasi. Sedangkan sasaran yang ingin diwujudkan adalah sistem pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, menghadapi liberalisasi dan globalisasi di bidang pertanian, serta untuk melindungi tanaman dari segala upaya yang menyebabkan kerugian pada budidaya tanaman, sehingga kebutuhan perbenihan dalam negeri dan ekspor pertanian dapat ditingkatkan.

Budidaya tanaman yang mencakup cara-cara pertanian yang sesuai dengan sistem budidaya tanaman yang berkelanjutan. Sasaran yang ingin diwujudkan  adalah sistem pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, menghadapi liberalisasi dan globalisasi, serta untuk melindungi tanaman dari segala upaya yang menyebabkan kerugian pada budidaya tanaman.  

UU ini terdiri atas 12 bab dan 66 pasal. Bab I memuat tentang ketentuan umum dan penggunaan istilah, lalu bab II tentang Perencanaan Budidaya Tanaman, Bab III tentang Pengyelenggaraan Budidaya Tanaman, Bab IV sarana produksi, Bab V Tata Ruang dan Tata Guna Tanah, Bab VI Pengusahaan, dan Bab VII tentang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat. Selanjutnya pada bab disampaikan Penyerahan dan Tugas Pembantuan sedangkan Bab IX memuat tentang Penyidikan. Lalu pada bagian akhir (bab X, XI, dan XII) dijelaskan tentang berbagai ketentuan mencakup aspek pidana dan sanksi-sanksi.

Bab III dari UU ini merupakan bagian yang cukup penting, yang menjelaskan tentang teknis budidaya, mencakup pembukaan dan pengolahan lahan, pengggunaan media tumbuh, pembenihan, pengeluaran dan pemasukan tumbuhan dan benih tanaman, penanaman, pemanfaatan air, perlindungan tanaman, pengendalian organisme penggagu tumbuhan, eradikasi organisme pengganggu tumbuhan, pemeliharaan, dan terakhir kegiatan panen serta pasca panen. 

Beberapa hal pokok yang ditekankan adalah: (a) kegiatan penanaman ditujukan untuk memperoleh tanaman dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang tinggi; (b) untuk mencapai tujuan pada butir (a), penanaman harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat sarana, dan tepat waktu; (c) terkait aspek perbenihan, varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.


*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar