Tujuan utama UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman adalah untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi,
meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, peternak, dan pembangunan
industri serta meningkatkan ekspor, mendukung pembangunan daerah, dan
mengintensifkan kegiatan transmigrasi. Sedangkan sasaran yang
ingin diwujudkan adalah sistem pertanian
yang maju, efisien, dan tangguh, menghadapi liberalisasi dan globalisasi di
bidang pertanian, serta untuk melindungi tanaman dari segala upaya yang
menyebabkan kerugian pada budidaya tanaman, sehingga kebutuhan perbenihan dalam
negeri dan ekspor pertanian dapat ditingkatkan.
Budidaya tanaman yang mencakup cara-cara pertanian yang sesuai dengan
sistem budidaya tanaman yang berkelanjutan. Sasaran yang ingin diwujudkan adalah sistem pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, menghadapi liberalisasi
dan globalisasi, serta untuk melindungi tanaman dari segala upaya yang
menyebabkan kerugian pada budidaya tanaman.
UU ini terdiri atas 12 bab dan 66 pasal. Bab I memuat tentang ketentuan
umum dan penggunaan istilah, lalu bab II tentang
Perencanaan Budidaya Tanaman, Bab III tentang Pengyelenggaraan Budidaya Tanaman, Bab IV sarana produksi, Bab V Tata Ruang dan Tata Guna Tanah, Bab VI
Pengusahaan, dan Bab VII tentang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat. Selanjutnya pada bab disampaikan Penyerahan dan Tugas Pembantuan sedangkan Bab
IX memuat tentang Penyidikan. Lalu pada bagian akhir (bab X, XI, dan XII) dijelaskan
tentang berbagai ketentuan mencakup aspek pidana dan
sanksi-sanksi.
Bab III dari UU ini
merupakan bagian yang cukup penting, yang menjelaskan tentang teknis budidaya,
mencakup pembukaan dan pengolahan lahan, pengggunaan media tumbuh, pembenihan,
pengeluaran dan pemasukan tumbuhan dan benih tanaman, penanaman, pemanfaatan air,
perlindungan tanaman, pengendalian organisme penggagu tumbuhan, eradikasi
organisme pengganggu tumbuhan, pemeliharaan, dan terakhir kegiatan panen serta
pasca panen.
Beberapa hal
pokok yang ditekankan adalah: (a) kegiatan penanaman ditujukan untuk memperoleh
tanaman dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang tinggi; (b)
untuk mencapai tujuan pada butir (a), penanaman harus dilakukan dengan tepat
pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat sarana, dan tepat waktu; (c) terkait
aspek perbenihan, varietas hasil
pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu
dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil
dalam negeri.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar