UU SBT ini dibuat tidak
dalam kerangka melindungi hak mereka yang melakukan budidaya tanamans ebagaimana
UU PVT dan Paten, tetapi UU ini dibuat dengan semangat untuk mengembangkan
sistempertanian yang maju, efisien dan tangguh, dan untuk melindungi tanaman
dari segala upaya yangmenyebabkan kerugian pada budidaya tanaman. Dengan
demikian maka kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam
negeri dan eksport pertanian dapat ditingkatkan. Namun kelihatannya, UU SBT ini
juga dipersiapkan untuk menghadapi liberalisasi dan globalisasi di
bidangpertanian.
UU SBT disahkan tahun 1992,
dua tahun sebelum dibentuknya organisasi perdagangan
dunia. UU SBT ini dibuat tidak dalam kerangka melindungi hak mereka yang
melakukan budidaya tanaman sebagaimana
UU PVT dan Paten, tetapi dibuat dengan semangat untuk mengembangkan
sistempertanian yang maju, efisien dan tangguh, dan untuk melindungi tanaman
dari segala upaya yang menyebabkan
kerugian pada budidaya tanaman. Dengan demikian maka kebutuhan pangan,
sandang,papan, kesehatan, industri dalam negeri dan eksport pertanian dapat
ditingkatkan. Namun kelihatannya,
UU SBT ini juga dipersiapkan untuk menghadapi liberalisasi dan globalisasi di
bidangpertanian. Peran pemerintah besar dalam UU ini. Sektor pertanian
dibebani kepentingan nasional yang berat, sehingga perencanaan budidaya tanaman ditentukan oleh pemerintah, termasuk
penetapan wilayah pengembangan, pengaturan produksi berdasarkan kepentingan nasional,
dllnya. Peran serta atau kontrol pemerintah yang cukup besartermasuk
pengontrolan pada cara dan pola tanam mengakibatkan hak-hak yang dimiliki
olehpemangku kepentingan atas tanahnya, seperti petani, menjadi terpinggirkan.
UU ini dapat disebut sebagai UU induk pada sektor
pertania, dan termasuk UU yang paling sering dibicarakan sehari-hari di
pemerintahan. UU SBT memikul banyak beban, karena ditujukan untuk
meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman guna memenuhi
kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan
memperbesar ekspor; meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; dan
mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar