Rabu, 18 Maret 2020

Latar Belakang penyusunan UU


UU SBT ini dibuat tidak dalam kerangka melindungi hak mereka yang melakukan budidaya tanamans ebagaimana UU PVT dan Paten, tetapi UU ini dibuat dengan semangat untuk mengembangkan sistempertanian yang maju, efisien dan tangguh, dan untuk melindungi tanaman dari segala upaya yangmenyebabkan kerugian pada budidaya tanaman. Dengan demikian maka kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan eksport pertanian dapat ditingkatkan. Namun kelihatannya, UU SBT ini juga dipersiapkan untuk menghadapi liberalisasi dan globalisasi di bidangpertanian.

UU SBT disahkan tahun 1992, dua tahun sebelum dibentuknya organisasi perdagangan dunia. UU SBT ini dibuat tidak dalam kerangka melindungi hak mereka yang melakukan budidaya tanaman sebagaimana UU PVT dan Paten, tetapi dibuat dengan semangat untuk mengembangkan sistempertanian yang maju, efisien dan tangguh, dan untuk melindungi tanaman dari segala upaya yang menyebabkan kerugian pada budidaya tanaman. Dengan demikian maka kebutuhan pangan, sandang,papan, kesehatan, industri dalam negeri dan eksport pertanian dapat ditingkatkan. Namun kelihatannya, UU SBT ini juga dipersiapkan untuk menghadapi liberalisasi dan globalisasi di bidangpertanian. Peran pemerintah besar dalam UU ini. Sektor pertanian dibebani kepentingan nasional yang berat, sehingga perencanaan budidaya tanaman ditentukan oleh pemerintah, termasuk penetapan wilayah pengembangan, pengaturan produksi berdasarkan kepentingan nasional, dllnya. Peran serta atau kontrol pemerintah yang cukup besartermasuk pengontrolan pada cara dan pola tanam mengakibatkan hak-hak yang dimiliki olehpemangku kepentingan atas tanahnya, seperti petani, menjadi terpinggirkan.

UU ini dapat disebut sebagai UU induk pada sektor pertania, dan termasuk UU yang paling sering dibicarakan sehari-hari di pemerintahan. UU SBT memikul banyak beban, karena ditujukan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan memperbesar ekspor; meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; dan mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar