Rabu, 18 Maret 2020

Isu-Isu Penting Dalam UU SBT


Dalam perjalanannya lebih kurang selama 27 tahun (1992 sampai 2019), ada beberapa isu yang titik pangkalnya dialamatkan ke UU ini.

Satu, aspek perbenihan dan pemulia petani.

UU ini juga menegaskan bahwa Pemerintah berhak menetapkan jenis tumbuhan yang dibawa masuk dan keluar dari  wilayah Indonesia serta dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan  masyarakat,  budidaya  tanaman, sumberdaya  alam  lainnya,  dan/atau lingkungan hidup. Setiap orang atau badan usaha yang berniat mengimpor atau mengekspor benih harus mendapat izinPemerintah.

Selanjutnya mengenai kepentingan petani, berbeda dengan PVT yang masih memberikan sedikit kesempatan bagi petani untuk menggunakan benih dari varietas yang lindungi sepanjang tidak untukkomersial, UU Paten tidak memberikan sedikitpun ruang bagi proses yang telah dikembangkan olehpetani untuk dilindungi paten. UU ini pun tidak memberikan kesempatan kepada petani untukmenggunakan proses yang sudah dipatenkan meskipun untuk kepentingan yang tidak komersial. Dankarena proses biologi yang esensial dan konvensional yang dilakukan dan dikembangkan oleh petanitidak dapat dilindungi oleh paten, tidak hanya karena tidak memenuhi syarat-syarat patentabilitasseperti kebaruan, dan mengandung langkah inventif, tetapi karena berdasarkan UU, proses tersebutdikecualikan dari perlindungan paten. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya UU Paten, sepertihalnya UU PVT tidak dibuat untuk mengakomodasi kepentingan petani, tetapi kepentingan industri.

Namun, ketentuan di atas tidak berarti bahwa proses untuk pengembangan varietas secara konvensional yang dilakukan oleh petani tidak bisa dikembangkan lagi. Petani masih punya hak, sebagaimana sebelum adanya UU ini untuk menggunakan proses yang biasa mereka gunakan untukpengembangan varietas. Namun, petani tidak boleh melanggar hak paten atau meniru proses pembuatan tanaman dan hewan yang dimiliki oleh industri perbenihan yang telah mendapatkan hakpaten atas proses tersebut.

Tentang otoritas petani, satu hal penting dalam UU ini adalah bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun, kekebasan ini memiliki sayarat, yakni harus diikuti dengankewajiban petani untuk berperan serta dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah. Sebagai penyeimbangnya, kewajiban untuk petani tersebut diimbangi dengan kewajiban pemerintah agar petani tersebut mendapatkan jaminan penghasilan tertentu. Poin ini ada yang mengartikan bahwa pada hakekatnya, hak-hak petani untuk menentukan jenis tanaman yang akan ditaman di tanahnya sendiri dibatasi.

Dua, aspek paten.

Persoalan benih utamanya berkaitan dengan perihal paten.  Sama halnya dengan UU PVT, UU Paten di Indonesia juga dikembangkan dengan semangat perjanjian TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) untuk memfasilitasiliberalisasi perdagangan dunia dan untuk melindungi pemegang hak paten. Untuk kepentingantersebut Indonesia telah merubah beberapa kali undang-undang paten. Perubahan yang terakhir padatahun 2001, ketika muncul masalah masalah yang berkaitan dengan sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional. Namun sayangnya, UU paten yang terakhir pun belum menjawab permasalahan tersebut.
Dikaitkan dengan PVT, memang hak paten tidak memberikan perlindungan terhadap produk dalam hal ini varietas yang berupa benih/bibit. Namun, paten memberikan perlindungan terhadap proses untuk mengembangan varietas tersebut. Jadi tergantung klaimnya, jika klaimnya, dalam artian yang ingin dilindungi adalah proses, maka bisa didaftarkan untuk mendapatkan paten, tetapi jika yang ingin dilindungi adalah hasil dari proses itu yang berupa varietas (benih) maka bisa didaftarkan untuk mendapatkan PVT.

Subyek perlindungan paten di Indonesia adalah sama atau bahkan lebih liberal jika di bandingkan dengan subyek perlindungan paten di negara-negara maju, seperti Eropa. Meskipun makhluk hidup tidak dapat dipatenkan menurut UU paten Indonesia, tetapi mikroorganisme atau jasad renik bias dipatenkan. Selanjutnya, masih belum jelas apakah gen tanaman, hewan dan manusia bias dipatenkan berdasarkan UU Paten Indonesia. 

Posisi Indonesia yang memberikan definisi yang luas untuk jasad renik dianggap merefleksikan kepentingan peneliti dan industri yang berbasis pada jasad renik, dan kurang merefleksikan kepentingan petani kecil. Namun, berdasarkan UU paten, proses-proses biologi yang esensial untuk pembuatan tanaman danhewan tidak dapat dipatenkan di Indonesia. Sebaliknya, proses-proses non biologi atau proses mikrobiologi dapat dipatenkan.

Tiga, Aspek Keberlanjutan.

UU SBT ditengarai ikut mendukung pertanian pola monokultur, yang justru rawan serangan hama dan dan tidak berkelanjutan. Padahal, Pasal 2 menyebutkan “berkelanjutan” sebagai salah satu asas pertanian, selain asas “manfaat” dan “lestari”. Akan tetapi asas berkelanjutan ini - juga kedua asas yang lain - tidak dikonsepsikan dalam batang tubuhnya, padahal asas adalah landasan pokok yang memandu pernyataan-pernyataan dalam semua pasal. Orang-orang jadi bertanya: seberapa kuat sih itikad UU SBT terhadap ketiga azas tersebut? (Hal ini ada benarnya, sehingga menjadi alasan lahirnya UU penggantinya yakni No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan).

Disamping lemah dalam hal pemuasannya, pasal-pasal tadi juga lemah dalam hal pengajuannya yang tidak mengarah ke pengujudan sistem budidaya tanaman yang berasas keterlanjutan. Dengan kata lain, pasal-pasal tersebut tidak berada dalam bingkai konsep keterlanjutan. Malah ada beberapa pasal yang dapat mendorong orang berbuat menjauhi hakekat keterlanjutan.

Pada hakekatnya, sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. Oleh karena itu, sistem budidaya tanaman akan dikembangkan berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan.
UU No 12 tahun 1992 tidak mengatur sistem budidaya tanaman semacam apa yang hendak dikembangkan sehubungan dengan asas keterlanjutan.

Jika membaca Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya”; dapat menjurus kepada pemikiran bahwa hanya ada satu sistem yang diterima yakni sistem budidaya tanaman yang mekanistik. Sistem ini tidak bersangkut paut dengan budidaya dan gaya hidup (pertanian rakyat) atau dengan pencarian nafkah bagi pekerjanya dan aspirasi ekonomi bagi pengusahanya (pertanian perusahaan). Sempit sekali.

Mukadimah UURI 12/1992 yang seharusnya menjadi sumber asumsi bagi semua pasal menjadi tidak berfungsi karena tidak terimplikasikan oleh rumusan pasal. Pasal 2 berdiri terpencil, yang seharusnya berfungsi sebagai penggandeng mukadimah dengan batang tubuh undang-undang. Disamping itu terlalu banyak pengaturan yang dilimpahkan ke produk hukum yang berkedudukan lebih rendah daripada undang-undang, keputusan menteri (Kepmen), atau peraturan menteri (Permen). Ada 23 buah pasal atau ayatnya yang berbunyi “diatur lebih lanjut”. Timbul persoalan kapan dan bagaimana mengaturnya. Dengan demikian UURI 12/1992 sebagaimana keadaanya sekarang tanpa dilengkapi dengan peraturan perundangan penjabarannya, belum dapat mengatur dan mengendalikan sistem budidaya tanaman menuju ke pematuhan asas lestari dan berkelanjutan. Barangkali sebaik-baik kegunaannya baru sampai kepada pematuhan asas manfaat.
Mengingat kesamaran landasan berpijak dan sasaran UU RI 12/1992, pencantuman bab X tentang Keputusan Pidana sebetulnya tidak pada tempatnya, terlalu tergesa-gesa.

Empat, aspek konversi lahan.

Dalam penerapannya, Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Tanaman banyak menimbulkan kendala, antara lain dalam Pasal 45 yang masih memberikan peluang terjadinya perubahan peruntukkan atau konversi lahan budidaya tanaman menjadi lahan untuk keperluan bukan budidaya tanaman. Pasal 45 dimaksud berbunyi: “Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan budidaya tanaman guna keperluan lain dilakukan dengan memperhatikan rencana produksi budidaya tanaman secara nasional.

Lima, aspek peran serta masyarakat dan otonomi daerah.

Terdapat kontradiksi antara dengan Pasal 5 huruf d Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Tanaman. Dalam Pasal Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 61 mengatur bahwa sebelum diedarkan varietas baru hasil pemulihan tanaman maupun introduksi dari luar negeri perlu dilakukan pengujian dan kemudian dilepas oleh Pemerintah. Hal ini kontradiksi dengan ketentuan Pasal 5 huruf d Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Tanaman yang menyatakan bahwa pemerintah perlu memberikan peluang dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan budidaya tanaman. 

Dengan lahirnya beberapa undang-undang yang mengharuskan dibentuknya otonomi daerah, secara fundamental akan menyusun ulang bentuk hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, misalnya Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan (yang selanjutnya disingkat menjadi BPSB), dan otoritas lokal dalam semua sektor, termasuk sektor budidaya tanaman.


*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar