Isi Pokok
UU 41 – 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 - 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan
Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Tahun
1945. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang peternakan dan kesehatan hewan
mencakup pemasukan benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, dan/atau
produk hewan; kemitraan usaha peternakan; pengaturan mengenai rernak ruminansia
betina produktif; pencegahan penyakit hewan; dan penguatan otoritas veteriner. Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014.
Perubahan terjadai atas banyak pasal dari UU lama.
Beberapa pasal dalam
undang-undang tersebut tetah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya,
Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal yang terkait dengan pemasukan
dan pengeluaran produk hewan, otoritas veteriner, serta persyaratan halal bagi
produk hewan yang dipersyaratkan. Atas dasar tersebut serta memenuhi
perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu diubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar