Senin, 23 Maret 2020

Isi Pokok UU 41 – 2014

Isi Pokok UU 41 – 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 - 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Tahun 1945. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang peternakan dan kesehatan hewan mencakup pemasukan benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, dan/atau produk hewan; kemitraan usaha peternakan; pengaturan mengenai rernak ruminansia betina produktif; pencegahan penyakit hewan; dan penguatan otoritas veteriner. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Perubahan terjadai atas banyak pasal dari UU lama.

Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tetah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran produk hewan, otoritas veteriner, serta persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan. Atas dasar tersebut serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu diubah.

****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar