Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2010.
UU
ini mengatur tentang pemanfaatan dan pengembangan sumber daya, pengembangan
hortikultura, distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi, pembiayaan,
penjaminan, dan penanaman modal, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan dan
kelembagaan.
Tujuan
UU adalah untuk:
- Mengelola dan mengembangkan serta memanfaatkan sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab dan lestari.
- Memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura.
- Meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar.
- Meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura.
- Menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha
- Memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional.
- Meningkatkan sumber devisa negara.
- Meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
Pengaturan
penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura didasarkan atas asas
kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan,
keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan
kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakteristik budaya serta nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Dalam UU ini disebutkan bahwa pengembangan hortikultura harus memperhatikan berbagai aspek yaitu:
- pendekatan kawasan;
- meliputi seluruh rantai nilai, yaitu: perbenihan, budidaya, panen dan pasca panen, pengolahan, distribusi, perdagangan&pemasaran, serta penelitian;
- memperhatikan aspek-aspek: permintaan pasar; budidaya yang baik, efisiensi dan daya saing, fungsi lingkungan, dan kearifan lokal;
- memprioritaskan penanaman modal dalam negeri, sedangkan penanaman modal asing dibatasi maksimal 30%.
Dalam UU ini Pemerintah melaksanakan pemberdayaan usaha hortikultura yang meliputi:
- penguatan kelembagaan dan SDM.
- bantuan teknis penerapan teknologi dan pengembangan usaha.
- fasilitasi akses terhadap lembaga pembiayaan/permodalan.
- fasilitasi promosi dan pemasaran.
- bantuan sarana dan prasarana.
- sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha hortikultura.
- pengembangan kemitraan.
- penyediaan data dan informasi.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar