Rabu, 18 Maret 2020

Judicial Review oleh MK


Namun, UU SBT ini kurang mempertimbangkan atau menegasikan adanya benih yang dikembangkan secara konvensional oleh petani. Aturan ini menutup kemungkinan bagi petani untuk bisa menggunakan benih yang mereka kembangkan sendiri. Selanjutnya, sistem ini jugamenutup kemungkinan bagi petani yang biasanya menjual, mengedarkan, atau membagi benihnyakepada teman sesama petani, karena harus memenuhi persyaratan yang sangat susah dipenuhi olehpetani.

Karena itulah, pada tahun 2005  ada 14 petani yang ditangkap dan diadili karena melanggar UU No 12 tahun 1992.  Ditangkapnya petani tersebut terkait dengan kegiatan petani yang melakukan pemuliaan benih di lahannya sendiri kemudian menjual ke petani lain dalam bentuk curah (tanpa label). Sejumlah petani pemulia tanaman pangan, jagung, di Jawa Timur mesti berurusan dengan aparat kepolisian atas tuduhan telah melakukan sertifikasi liar.

Berkenaan dengan halangan ini, maka pada tahun 2005 ada 14 petani yang ditangkap dan diadili karena melakukan pemuliaan benih di lahannya sendiri kemudian menjual ke petani lain dalam bentuk curah (tanpa label). Meskipun “setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul (pasal 11), namun pasal 12, 13, 14 menimbulkan permasalahan bagi petani kecil. Bagian ini menyulitkan petani kecil dan menguntungkan perusahaan besar sehingga dapat memonopoli perdagangan dan peredaran benih di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.99/PUU-X/2012 akhirnya mengabulkan gugatan pemohon yang mewakili suara petani kecil. MK membatalkan Pasal 5,6,9, 12, dan 60 UU SBT. Pemohon mengajukan gugatan terhadap UU SBT dan UU PVT karena telah mempersempit dan menghalangi kesempatan bagi petani untuk berperan serta dalam pengembangan budidaya tanaman. Regulasi ini dinilai telah  mengabaikan tradisi turun-temurun petani sebagai pemulia tanaman, dan telah sengaja memisahkan antara petani dengan aktivitasnya sebagai pemulia tanaman. Semangat undang-undang lebih memfasilitasi industri benih untuk memonopoli perbenihan.

Melalui putusannya, MK mengabulkan sebagian dari permohonan, yaitu pasal 9 ayat 3 dan pasal 12 ayat 1. Putusan menyatakan adanya pengecualian bagi perorangan petani kecil. Dengan putusan ini maka perorangan petani kecil dapat melakukan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah tanpa harus izin pemerintah terlebih dahulu serta mengedarkan varietas hasil pemuliaan petani dalam negeri tanpa terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
Sesuai putusan MK, frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”. Pasal ini sebelumnya berbunyi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.” Pasal yang baru berbunyi: “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil”.
Jadi, kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dibolehkan.  Artinya, tidak perlu izin bagi perorangan petani kecil yang melakukan kegiatan berupa pencarian dan pengumpulan plasma nutfah untuk dirinya maupun komunitasnya sendiri.
Begitupula terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) yang sebelumnya melarang diedarkannya hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum dilepas oleh Pemerintah. Khusus varietas hasil pemuliaan dalam negeri yang dilakukan oleh perorangan petani kecil, dibolehkan.  Pasal 12 ayat (1) yang baru berbunyi: “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri”.

Selain mendiskriminasi petani, UU SBT juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika mengacu pada UU nomor 4/2006 tentang pengesahan perjanjian mengenai sumberdaya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian, hak-hak petani jelas ada di dalamnya. Seharusnya hak petani dalam UU SBT ataupun UU nomor 29/2000 tentang Pemuliaan Varietas Tanaman (PVT) merujuk ke nomor 4/2006. Karena tidak merujuk ke sana, seolah-olah ada dua undang-undang: UU SBT dan UU nomor 4/2006.


*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar