Sabtu, 21 Maret 2020

Kronologis Dinamika Implementasi UU Hortikultura (2011 - 2013)


11 Oktober 2011 -

Ratusan petani kentang di Pegunungan Dieng berdemonstrasi di gerbang Kompleks Parlemen. Dalam aksinya, demonstran menyuarakan sejumlah tuntutan. Pertama, menuntut agar pemerintah dan DPR menghentikan impor kentang dari Cina dan Bangladesh. Kedua, meminta Menteri Pertanian agar memastikan ketersediaan benih kentang lokal berkualitas dan melakukan pendampingan dan pendidikan terus menerus kepada petani.

Ketiga, meminta DPR mendesak Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan larangan impor. Keempat, Presiden harus memenuhi 16 tuntutan petani pada Hari Tani Nasional pada 24 September lalu, salah satunya segera mengesahkan PP tentang Reforma Agraria yang memastikan tanah untuk petani kecil.

Petani menuntut untuk dihentikannya impor kentang dari Cina dan Bangladesh. Penyebabnya adalah karena tidak adanya aturan tata niaga kentang. Ini merupakan penyimpangan UU Hortikultura yang mengatur masalah usaha distribusi, perdagangan dan pemasaran (Pasal 72 - 75). Kata media, Menko dam Mentan kesal, karena merasa kebijakan impor kentang merupakan keputusan sepihak dari Mendag.

14 Oktober 2011 -  

Mendag dinilai melanggar UU Hortikultura. Sudah setahun UU Hortikultura disahkan, tapi produk kentang belum memiliki tata niaga. Kementerian Perdagangan belum membuat tata niaga produk pertanian seperti hortikultura, padahal perlu untuk mengendalikan membanjirnya impor kentang dari Cina dan Bangladesh ke Indonesia. 

19 Juni 2012 -

Dikeluarkan Permentan No 15 dan 16 Tahun 2012 yang diterapkan mulai 19 Juni 2012. Aturan ini  hanya memperbolehkan impor hortikultura melalui empat pintu yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar. Ini menyebabkan harga-harag pada melonjak.

Dalam rangka mendorong ketahanan pangan khususnya terkait dengan komoditas
hortikultura, pemerintah terus berupaya untuk mencapai kemandirian produksi hortikultura
dalam negeri. Untuk ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi impor hortikultura melalui Permentan Nomor 15 dan 16 Tahun 2012  .  Dengan aturan ini hanya memperbolehkan impor hortikultura melalui empat pintu yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.

Januari 2013 -

Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara impor 13 jenis hortikultura dan daging sapi mulai Januari 2013. Untuk hortikultura diberlakukan hingga enam bulan ke depan dan untuk daging sapi selama satu tahun ke depan. Alasan pemerintah adalah demi mengutamakan produk hasil petani dan peternak dalam negeri juga untuk menekan defisit neraca perdagangan.

Dampaknya apa? Melambungnya harga sayuran dan buah-buahan sejak pembatasan impor tersebut. Artinya, pengetatan impor belum diimbangi penguatan kapasitas produksi domestik.

22 April 2013 -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang terbit 22 April. Peraturan ini merupakan revisi dari peraturan yang sama nomor 60 tahun 2012. Dalam aturan baru ini, ada 18 jenis produk hortikultura yang impornya tidak lagi dibatasi dengan kuota, di antaranya bawang putih, bawang putih bubuk, cabai bubuk, kubis, bunga krisan, bunga heliconia, bunga anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.

Peraturan baru tersebut juga mengatur beberapa hal yang harus dipenuhi importir. Setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT) produk hortikultura. Kemudian, setiap persetujuan impor produk hortikultura harus mendapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Menurut satu pihak, lonjakan harga bawang putih dan cabai bukan karena langkanya pasokan, namun karena distorsi dalam sistem. Revisi ini seperti nya mengakomodasi protes Amerika Serikat yang mengadu ke WTO karena aturan impor kita yang ketat.

25 April 2013 - 

Menghadapi harga yang tinggi, pemerintah berniat merevisi larangan di atas. Namun, Dewan Hortikultura Nasional (DHN) menolaknya. DHN menilai revisi kebijakan impor hortikultura berbahaya karena sama saja membiarkan produk impor mudah masuk ke dalam negeri.

Aturan impor hortikultura segera direvisi. Yakni Permendag Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura tanggal 22 April 2013. Peraturan ini merupakan revisi dari peraturan yang sama nomor 60 tahun 2012. Revisi dadakan ini berbahaya karena sama saja membiarkan produk impor mudah masuk ke dalam negeri.

Dalam aturan yang baru, ada 18 jenis produk hortikultura yang impornya tidak lagi dibatasi dengan kuota, di antaranya bawang putih, bawang putih bubuk, cabai bubuk, kubis, bunga krisan, bunga heliconia, bunga anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan. Setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT) produk hortikultura. Dan, setiap persetujuan impor harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Langkah ini diambil akibat melonjaknya harga beberapa komoditas hortikultura. Padahal katanya, melonjaknya harga bawang putih dan cabai semata karena distorsi dalam sistem. Penyebab kedua, adalah mengakomodasi protes Amerika yang mengadu ke WTO karena aturan impor kita yang ketat.

1 Juli 2013 –

Dengan dalih untuk menjaga stabilitas harga sekaligus meredam dampak kenaikan BBM, pemerintah membuka pintu impor untuk 13 produk hortikultura melalui Surat Persetujuan Impor untuk semester II tahun 2013. Total impor ke 13 produk hortikultura tersebut sebanyak 260.064 ton. Impor hortikultura terus meningkat, dan neraca perdagangan hortikutura Indonesia terus negatif.

30 Agustus 2013 -

Keluar Permendag No. 47-2013 tentang Revisi Permendag No. 16-2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura pada tanggal 30 Agustus 2013. Permendag No. 47-2013 ini dikuatirkan berpotensi tergelincir ke dalam liberalisasi impor. Ada yang menilai: skor 1 untuk Kemendag dan skor 0 untuk Kementan.

Sesuai Permentan No. 86 tahun 2013, Kementan hanya berwenang merekomendasikan kepada Kemendag untuk tidak melakukan impor sebelum panen raya, panen raya dan sesudah panen raya (Pasal 5). Pasal 7: soal jumlah impor produk hortikultura ada di tangan Kemendag secara absolut.

Lalu, saat Permentan No.   47-2013 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura (RIPH) baru berjalan 4 bulan, tiba-tiba diubah menjadi Permentan No. 86-2013 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura (RIPH).

22 Oktober 2013 -

Permendag No. 47/M-Dag/Per/8/2013 tentang Revisi Permendag No. 16/M-Dag/Per/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura pada tanggal 30 Agustus 2013. Sementara itu untuk 36 produk hortikultura lainnya dapat diimpor sebanyak-banyaknya selama importir dapat merealisasi 80% dari izin yang diberikan pemerintah.

Permendag No. 47 tahun 2013 memberikan ruang yang sangat besar kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan upaya impor bahkan berpotensi tergelincir kedalam liberalisasi impor, karena kewenangan Kementerian Pertanian dipangkas. Kementerian Pertanian sesuai Permentan No. 86 tahun 2013 hanya berwenang merekomendasikan kepada Kemdag untuk tidak melakukan impor sebelum panen raya, panen raya dan sesudah panen raya (Pasal 5). Rekomendasi Kemtan lainnya adalah terkait keamanan pangan (pasal 7) sedangkan jumlah impor produk hortikultura ada di tangan Kemdag secara absolut.

Kewenangan Kementan dipangkas dalam memberikan rekomendasi volume impor hortikultura. Hal ini berpotensi dapat merugikan petani lokal.

Berdasarkan poin-poin pertimbangan yang sudah disebutkan diatas Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) ber pandangan bahwa liberalisasi impor produk hortikultura diproyeksikan dapat merugikan petani lokal. Indonesia berpotensi menjadi  tempat pembuangan sisa hasil produksi pertanian negara-negara lain. Ketika panen raya berlangsung di luar negeri dan Indonesia tidak sedang panen raya, maka impor hortikultura dapat masuk sebebas-bebasnya ke pasar lokal. Mwnurut AHN, dibukanya kran impor sedemikian besar belum tentu menguntungkan importir. Derasnya impor justru dapat menyebabkan kompetisi  yang tidak sehat, karena adanya kebutuhan eksportir untuk membuang kelebihan produksi dari negara asal.

AHN meminta kepada pemerintah agar benar-benar memperhitungkan kebutuhan nasional dalam hal pemberian impor kepada swasta. Pemberian ijin impor berdasarkan pertimbangan kebutuhan nasional diharapkan tidak membuat produk-produk hortikultura impor berlimpah di Indonesia. Berlimpahnya produk hortikultura impor merusak pasar lokal dan membuat petani jera untuk menanam produk hortikultura.

*****


Tidak ada komentar:

Posting Komentar