11
Agustus 2004
-
Lahirnya UU No. 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan. Pertimbangan yang mendasari lahirnya UU ini adalah bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan potensi yang sangat besar
dalam pembangunan perekonomian nasional termasuk di dalamnya pembangunan
perkebunan dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan. Perkebunan perlu
dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya.
Peranan ini ditampilkan dalam bentuk
kemitraan. Bentuk kemitraan sebenarnya sudah diimplementasikan sebelum UU
Perkebunan tersebut, salah satunya diatur dalam SK Mentan No. 333 tahun 1986
tentang tata cara pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan pola PIR-Trans. SK
Mentan tersebut menyatakan bahwa lahan
untuk kebun inti dan kebun plasma yang perimbangan luasnya antara 20 : 80. Pola kemitraan dalam usaha perkebunan
dapat berupa kerjasama penyediaan sarana produksi, kerjasama produksi,
pengolahan dan pemasaran, transportasi, kerjasama operasional, kepemilikan
saham dan jasa pendukung lainnya.
Di tahun yang sama, UU ini telah menunjukkan tairngnya. Beberapa petani,
masyarakat sekitar kebun, menjadi terdakwa dan dituduh melakukan aksi
menghentikan alat berat yang hendak melakukan penggusuran tanah warga. Dalam
perkembangannya, “aksi menghentikan” alat berat digeser menjadi upaya
pidana di dalam menghalangi peremajaan kelapa sawit (replanting) PTPN VII.
Juni
2010 -
Konflik perkebunan
semakin merajalela. Dalam catatan PIL-Net, sampai pertengahan 2010 ini, telah
ada 106 kasus kriminalisasi petani berhadapan dengan sejumlah perusahaan perkebunan
besar. Data LSM Sawit Watch menunjukkan ada 514 kasus di 2007, 576 kasus pada
2008, dan 604 kasus pada 2009. Sedangkan di semester pertama 2010, tercatat 608
kasus.Konflik ini melibatkan sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT
Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas,
dan Salim Group
Pasal 21 dan 47 sering dijadikan untuk mempidanakan petani oleh perusahaan. Bahkan, menginjak rumput perusahaan pun, petani bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara.
20 Agustus 2010 -
Pasal 21 dan 47 sering dijadikan untuk mempidanakan petani oleh perusahaan. Bahkan, menginjak rumput perusahaan pun, petani bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara.
20 Agustus 2010 -
Tidak tanahn dengan
banyaknya kriminalisasi. empat orang petani menggugat UU nomor 18 tahun 2004
karena dinilai membuka peluang ekploitasi tanah rakyat secara besar-besaran.
Tuntutannya adalah agar menghapus pasal 21 dan 47. UU ini dikuatirkan sangat
mudah memidanakan petani. Pasal 21 berkenaaan dengan ancaman untuk yang
mengganggu usaha perkebunan, dan pasal 47 pemidanaannya.
Pasal 47 junto pasal 21
UU No. 18 Tahun 2004 menyatakan "melakukan
tindakan berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan
perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya
usaha perkebunan".
Penjelasan Pasal 21 "yang dimaksud dengan tindakan yang mengakibatkan pada kerusakan kebun adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tanaman,antara lain, penebangan pohon, panen paksa, atau pembakaran sehingga kebun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Yang dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa seizin pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan lain yang mengakibatkan terganggunnya usaha perkebunan adalah, antara lain, tindakan yang mengganggu pekerja sehingga tidak dapat melakukan panen atau pemeliharaan kebun sebagaimana mestinya.
Maka, kasus "aksi menghentikan alat berat" semestinya tidak digolongkan sebagian "terganggunya usaha perkebunan".
19 September 2010 -
Penjelasan Pasal 21 "yang dimaksud dengan tindakan yang mengakibatkan pada kerusakan kebun adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tanaman,antara lain, penebangan pohon, panen paksa, atau pembakaran sehingga kebun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Yang dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa seizin pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan lain yang mengakibatkan terganggunnya usaha perkebunan adalah, antara lain, tindakan yang mengganggu pekerja sehingga tidak dapat melakukan panen atau pemeliharaan kebun sebagaimana mestinya.
Maka, kasus "aksi menghentikan alat berat" semestinya tidak digolongkan sebagian "terganggunya usaha perkebunan".
19 September 2010 -
Putusan MK No 55/PUU-VIII/2010, tanggal 19 September 2011yang menyatakan Pasal 21
beserta penjelasannya, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Keputusan MK Tentang Pengujian Pasal 21 dan penjelasannya serta Pasal 47
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004tentang Perkebunan, menjadi jembatan untuk
menyikapi berbagai persoalan yang timbul pada pembangunan perkebunan di
Indonesia. Dalam upaya revisi UU perkebunan tidak ada salahnya membuka
peraturan atau produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2004, hal tersebut didasarkan karena Undang-Undang Perkebunanhanya mengatur hal-hal
yang pokok. Produk hukum turunan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
ditakutkan justru belum mampu menterjemahkan isi undang-undang atau justru
konta produktif dengan isi undang-undang.
2 Februari 2011 –
Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu melangsungkan persidangan pidana dengan
diterapkannya UU Perkebunan. Dua orang aktivis Walhi bersama dengan 18 orang
warga Pring Baru, Kecamatan Taba, Kabupaten Seluma dituduh melakukan perbuatan
pidana sebagaimana diatur didalam pasal 47 junto pasal 21 UU No. 18
22
Pebruari 2011 -
Rumusan pidana UU perkebunan
dinilai sumir. Pengujian ini diajukan oleh sejumlah petani
yang diwakili pengacara publik yang tergabung dalam Public Interest Lawyer Network (PIL-Net). Empat orang
petani menguji Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan dan meminta MK agar membatalkan kedua pasal itu.
Sebab, kerap digunakan aparat untuk mengkriminalisasi rekan mereka sesama
petani. Berdasarkan catatan PIL-Net hingga akhir 2010 terdapat 170 kasus krimininalisasi
petani yang berhadapan dengan sejumlah perusahaan kakap.
Kedua pasal itu dinilai
sumir dan melanggar asas lex certa
karena tidak merumuskan secara jelas dan rinci uraian perbuatan pidananya
berikut bentuk kesalahannya, sehingga dapat merugikan kepentingan petani. Kedua
pasal itu pun dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat
(1), Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Sejalan dengan para ahli, ketentuan Pasal 21 dan
47 UU Perkebunan melanggar prinsip negara hukum dan tidak menjamin kepastian
hukum.
Menurut pemohon, Pasal 21 jo
Pasal 47 mengandung ketidakjelasan atau kabur (lex certa). Pasal 21 tidak memformulasikan rumusan delik karena tidak
memuat bentuk kesalahan (dengan sengaja atau kelalaian). Penjelasan Pasal 21
yang menyebut semua tindakan yang “sengaja dilakukan”, namun Pasal 47
menambahkan unsur “kelalaian”. Ini membuat kabur ketentuan Pasal 21, terdapat contradictio in terminis antara
keduanya, serta tidak memenuhi
prinsip lex certa.”
Namun menurut pemerintah, Pasal 21 telah memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap usaha perkebunan. Hal ini sejalan
dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkebunan di
antaranya, UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Peraturan itu telah memberikan jaminan perlindungan
dan kepastian bagi usaha perkebunan, hak atas tanah, penataan ruang, dan
pengelolaan lingkungan. Karena itu, maka Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan tidak bertentangan
dengan prinsip negara hukum, jaminan kepastian hukum, dan tidak membatasi hak
untuk mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup, rasa aman, dan
bebas dari rasa takut. Hal itu dijamin Pasal 1 angka 3, Pasal 28 D ayat (1),
Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.
26 September 2011 -
Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) atas perkara permohonan Pengujian Pasal 21 dan Pasal 47
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dipandang sebagai putusan
arif yang diambil oleh majelis hakim MK.
MK mengabulkan
permohonan para Pemohon yakni pasal 21 beserta penjelasannya, serta Pasal 47
ayat (1) dan Ayat (2). Dengan demikian kedua pasal tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat lagi. Pemohon adalah empat orang petani
yang dijatuhkan hukuman pidana ketika mempertahankan lahan adat dan hak
kelolanya dari perampasan perusahaan perkebunan sawit.
Pasal 21: “Setiap orang dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan
tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan
terganggunya usaha perkebunan.” Pasal 47 mengatur ancaman pelanggar
terhadap pasal 21 dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5
miliar.
Menurut pemohon rumusan
pasal 21 dan pasal 47 disusun secara samar-samar dan tidak jelas juga tidak
rinci. Terutama mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana
serta pengertiannya terlalu luas dan rumit.
11
Januari 2012 -
Komisi IV mengatakan revisi UU Perkebunan sangat mendesak untuk
dilakukan. UU lama, belum mengatur
pengawasan teknis pelaksanaan pengelolaan perkebunan, sehingga menjadi celah munculnya konflik lahan
perkebunan. Teknis pelaksanaan oleh BUMN atau swasta tidak diatur tegas
pengawasannya. UU lama hanya mengatur soal administrasi. Maka DPR berniat
mengajukan UU baru ke Prolegnas.
Dalam revisi UU Perkebunan nanti akan dimasukkan ketentuan teknis pengawasan, termasuk soal aturan menghormati hak adat dan kearifan lokal.
Dalam revisi UU Perkebunan nanti akan dimasukkan ketentuan teknis pengawasan, termasuk soal aturan menghormati hak adat dan kearifan lokal.
Agustus 2013 -
Dalam konteks agraria, dari data BPN per Agustus
2013, dari segi jumlah HGU yang diterbitkan di seluruh Indonesia, hanya 0,04%
atau 10.368 bidang dari 26.366.788 bidang tanah yang bersertifikat. Namun dari
segi luasan, luas HGU mencapai 46,18% atau 33.689.612,1067 Ha dari
72.954.190,1335 Ha luas bidang tanah bersertifikat.
Luasan ini menunjukkan bahwa walaupun pemiliknya
sedikit tetapi ternyata menguasai luasan tanah yang sangat besar. Apabila
ketentuan kemitraan untuk pembangunan kebun rakyat minimal 20% dilaksanakan
maka akan sangat potensial untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan
pemilikan tanah dengan dijadikannya tanah plasma sebagai obyek redistribusi
tanah yang saat ini sudah semakin sulit. Kemitraan dengan akses reform yang
berhasil akan meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya
masyarakat.
2 Oktober 2013 -
Keluar Permentan No 98
tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan yang merinci perusahaan dengan
luas 250 ha atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat
20 persen luas areal. Pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat minimal 20 persen dari luas tanah yang dimohonkan untuk masyarakat
sekitar dalam bentuk kemitraan alias plasma.
Penyediaan lahan 20
persen tersebut bisa berasal dari hasil konversi lahan yang diatur dalam Permen
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Nomor 51 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi. Dalam
aturan tersebut disebutkan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang bisa disediakan
untuk penyediaan kebun masyarakat seluas 20 persen dari total kawasan hutan.
Desember 2013 -
Semakin banyak muncul permasalahan
perkebunan terkait dengan pengadaan lahan seperti terjadinya tumpang tindih izin lokasi dengan kepentingan
lain, belum tuntasnya permasaahan pelepasan kawasan hutan, ganti rugi lahan
kepada masyarakat, sengketa dengan tanah adat dan ulayat, terjadinya okupasi
lahan, penjarahan, serta belum selesainya penerbitan hak kepemilikan lahan.
Sengketa dan konflik ini sangat mempengaruhi kinerja usaha perkebunan.
Pada akhir tahun 2013, ada 59 persen dari lebih kurang
1.000 perusahaan kelapa sawit di Indonesia terlibat konflik dengan masyarakat.
Konflik tersebut terkait lahan yang terjadi di 23 provinsi dengan 591 kasus.
Untuk konflik di Jawa saja, data Perhutani menyebut ada sekitar 6.800 desa
berkonflik batas dengan kawasan Perhutani di Jawa.
Konflik perkebunan
tahun 2007 yang terjadi di areal perkebunan mencapai 475 kasus, dan hanya 123
kasus yang terselesaikan. Lalu, tahun 2011, konflik tersebut naik menjadi 822
kasus, namun hanya 49 kasus yang terselesaikan. Kasus sengketa lahan masyarakat
dengan perkebunan skala besar mendominasi konflik agraria di Indonesia. Dari
232 kasus sengketa lahan, sebanyak 119 kasus merupakan sengketa lahan
masyarakat adat dengan perkebunan skala besar, dan 98 kabupaten dan kota
konflik sektor kehutanan dan pertambangan.
Sebuah lembaga mencatat, dimana dalam enam tahun terakhir, konflik SDA
menyebar di 98 kota dan kabupaten di 22 propinsi, mencakup 2 juta ha lebih. Kasus gangguan
usaha perkebunan sampai dengan tahun 2011 misalnya tercatat sebanyak 822 kasus
yang terjadi di perkebunan BUMN sebanyak 108 kasus dan Perkebunan Besar Swasta
(PBS) sebanyak 714 kasus. Konflik ini menyebar di 23 provinsi.
Penyebab konflik sangat beragam dan mencakup dimensi
yang luas, yakni ketidakjelasan status lahan dan kepemilikan; ketimpangan
struktur kepemilikan, penguasaan, dan peruntukan tanah; dan kelemahan dalam
tata kelola pemerintahan. Timbulnya permasalahan gangguan usaha dan konflik
perkebunan juga disebabkan berbagai faktor antara lain karena sosialisasi
peraturan yang kurang intensif, tidak adanya transparansi dari perusahaan,
tidak ada konsistensi dalam penerapan kebijakan, rendahnya kepatuhan terhadap
peraturan perundangan yang berlaku, dan lemahnya penegakan hukum.
Secara umum dapat disampaikan bahwa pola konflik yang
berlangsung tidak hanya melibatkan perusahaan perkebunan dengan masyarakat,
tetapi juga dengan perusahaan di sektor lain, seperti pertambangan dan
kehutanan maupun pemerintah.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sedang dalam tahap finalisasi.
Revisi aturan ini akan meminimalisir
terjadinya gangguan usaha dan konflik perkebunan. Dalam Permentan ini diatur
mengenai penggunaan tanah untuk perkebunan, luasan tanah tertentu, izin usaha
perkebunan, serta pola kemitraan. Salah satu mekanisme resolusi konflik ke
depan adalah dimana perusahaan perkebunan mengikuti kewajiban untuk menerapkan
petani dan kebun plasma yaitu minimal 20 persen dari total luas usaha.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar