Selasa, 24 Maret 2020

Kronologis Implementasi Hukum UU Perkebunan (2014-2018)


29 September 2014 –

UU baru (UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan) telah disahkan hari ini dalam sidang paripurna DPR. RUU ini menjawab uji materi pasal-pasal dalam UU Perkebunan sebelumnya yang dianggap tak memiliki ikatan hukum yang jelas. RUU Perkebunan yang sekarang memperjelas kedudukan hukum para pelaku usaha dan pekebun dalam menjalankan industri perkebunan.

RUU ini adalah tindak lanjut atas putusan MK terhadap uji materi pasal 21 dan pasal 47 UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan yang menyatakan bahwa masyarakat tak boleh memasuki kawasan perkebunan karena takut mengganggu aktivitas perkebunan. Hal ini dirasa oleh DPR menyalahi aturan UUD 1945 karena seharusnya masyarakat berhak masuk area perkebunan asal tak mendirikan industri lain di sana. Jadi, dua pasal itu dihilangkan.
Perkebunan baru menambahkan dua pasal baru yang memperkuat kedudukan pelaku usaha dan penanam modal di industri perkebunan. Pasal tersebut adalah pasal 95 dalam Bab XIII tentang penanaman modal dan pasal 115 dalam Bab XVIII tentang ketentuan peralihan atas izin usaha perkebunan. DPR membatasi batasan 30 persen, namun pastinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

UU baru lebih melindungi petani pekebun rakyat, dan agar terciptanya kemandirian, keberhasilan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan, efisiensi dan perlindungan kepada petani. Dengan peraturan ini, tidak sebatas faktor lingkungan alam, melainkan lingkungan sosial yang ada di dalamnya diperhatikan juga.

Ada 12 perbedaan isi antara UU No.18/2004 dengan UU No.39/2014 yaitu, pengertian umum, asas (serta tujuan dan ruang lingkup), penggunaan lahan, perbenihan, budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, sistem data dan informasi, pembiayaan usaha perkebunan, penanaman modal, peran serta masyarakat, dan ketentuan peralihan.
Hal baru dalam UU baru ini adalah pasal 16, dimana perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan sebesar 30% dari luas hak atas tanah paling lambat tiga tahun setelah pemberian hak atas tanah dan paling lambat pada tahun keenam wajib mengusahakan semuanya. Jika dilanggar bidang tanah perkebunan yang belum diusahakan diambil alih negara.

Mengenai perbenihan, dalam UU terbaru diatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik tanaman perkebunan, pemasukan dan pengeluaran benih, penemuan varietas unggul, pemuliaan dan pelepasan varietas unggul, produksi benih, sertifikasi benih, peredaran dan pelabelan benih.
Izin usaha perkebunan pun harus sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syaratnya adalah izin lingkungan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, kesesuaian dengan rencana perkebunan, harus ada izin usaha budidaya (sarana, prasarana, sistem dan sarana pengendalian OPT), dan memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri (izin usaha pengolahan). Setelah syarat dipenuhi, baru dapat dikeluarkan izinnya. Yang mengeluarkan izin adalah gubernur, bupati/walikota atau Menteri Pertanian.

Selain izin, perusahaan perkebunan yang telah mempunyai IUP atau IUP-B wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan tersebut. Selain itu harus ada pola kredit, bagi hasil atau bentuk pendanaan lain yang disepakati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 3 tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Selain mengutamakan permodalan dalam negeri,  dalam UU ini peran serta masyarakat sekitarnya  akan lebih besar.

17 Oktober 2014 –

Lahirnya UU Perkebunan baru, yakni UU No 39 tahun 2014, yakni 10 tahun setelah UU yang lama. UU Perkebunan yang baru dikeluarkan tanggal 17 Oktober 2014. Ini hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR Periode 2009-2014. UU ini lahir tidak terlepas dari kemenangan petani dalam Judisial Review di mahkamah konstitusi tahun 2011. Petani tersebut menjadi korban pasal 21 UU Perkebunan no 18 tahun 2004. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-VIII/20102011 membatalkan Pasal 21 dan Pasal 47 tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

17 February 2015 -

Sejumlah NGO dan LSM yang berfokus pada isu lingkungan dan anggaran melakukan konferensi pers si Jakarta. Dinyatakan bahwa UU Perkebunan yang baru masih jauh dari harapan yang dapat memperbaiki sistem perkebunan dan perlindungan petani kecil serta tidak mampu menjawab tantangan kerusakan lingkungan yang lebih baik.

Permasalahan Konstitusional UU ini antara lain:

Pasal 12 dan 13 UU Perkebunan berpotensi melanggar hak masyarakat adat karena mengatur musyawarah dengan masyarakat adat pemegang hak ulayat yang tanahnya akan dipergunakan untuk usaha perkebunan harus sesuai dengan peraturan perundangan dan masyarakat adat ditetapkan dengan peraturan perundangan. Pengakuan terhadap masyarakat adat seharusnya berupa penghormatan terhadap hukum adat yang telah mengatur bagaimana musyawarah harus dilakukan. Konsep antara penetapan dan pengakuan mestinya dibedakan.

Kemudian Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 30 UU Perkebunan juga berpotensi melanggar hak petani pemulia benih karena mewajibkan izin dalam pencarian sumberdaya genetik dan pengembangan benih. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman telah menyatakan pengaturan seperti tersebut tidak boleh diperlakukan untuk pertanian keluarga skala kecil

Pasal 55 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jelas siapa yang tidak sah mengerjakan lahan perkebunan. Sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak punya izin, tapi tidak bagi yang tidak punya Hak Guna Usaha (HGU), padahal izin bukanlah hak atas tanah. UU mengatur masa penyesuaian satu  tahun untuk perusahaan penanaman dalam negeri dan hingga HGU berakhir untuk penanaman modal asing. Namun, jika terjadi sengketa tanah, siapa yang disebut sah dan tidak sah?

28 Agustus 2015 -

Tiga orang petani kebun mengajukan permohonan judicial review UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ke MK. Permohonan pengujian Perkara Nomor 122/PUU-XIII/2015 menjadi harapan terakhir bagi para petani dan masyarakat adat untuk melindungi dirinya dan keluarganya dari kesewenang-wenangan penguasa dan perusahaan. Mereka berharap MK mampu menjaga hak asasi masyarakat petani dan masyarakat adat sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga Negara.

27 Oktober 2015 –

Gugatan terhadap UU baru. Beberapa organsiasi mendaftarkan Judicial Review di MK terhadap UU baru ini.  Mereka adalah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch (SW), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Sekretariat Bina Desa, Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (Field).

Koalisi Tim Advokasi Keadilan Perkebunan melakukan uji materi (judicial review) terhadap 12 pasal dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penggugat ditarbelakangi keyakinan bahwa UU ini sebagai penyebab pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit.

Beberapa pasal yang di atur dalam UU Perkebunan baru ini dinilai inkonsttutional dan berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya bagi petani dan masyarakat adat serta berpotensi terjadinya kekuasaan koorporasi dalam usaha perkebunan. Harapannya adalah agar transformasi di sektor perkebunan kelapa sawit dapat berjalan lebih berkeadilan, mewujudkan kemandirian dan keberpihakan kepada petani dan sesuai dengan semangat UUD 45.

Beberapa pasal yg dinilai inkonstitusional, antara lainadanya penghilangan hak-hak masyarakat adat atas penguasaan tanah atau diskriminasi terhadap pranata hukum masyarakat adat. Musyawarah dengan Masyarakat Adat tidak seharusnya diatur dalam peraturan perundangan (Pasal 12 Ayat 2), karena hukum masyarakat adat telah mengaturnya. UU Perkebunan, jelas merujuk pada legislasi dan regulasi, bukan hukum Masyarakat Adat yang seharusnya negara memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat berserta hukum adat mereka;

Diyakini ada pelanggaran terhadap konstitusi, dimana penetapan masyarakat adat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 13 UU Perkebunan. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebelumnya. Keberadaan Masyarakat Adat tidak melalui penetapan oleh negara atau Pemerintah/Pemda, dan peraturan perundangan tidak seharusnya menetapkan Masyarakat Adat tetapi memberi pengakuan,  penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Pelanggaran konstitusi terkait hak petani dalam budidaya pemulian tanaman yaitu: tidak diakomodirnya perorangan petani kecil dalam pemuliaan tanaman perkebunan, tidak memberikan hak kepada perorangan petani kecil untuk melakukan pemuliaan tanaman dalam rangka untuk memperoleh varietas atau benih unggul, serta adanya upaya menghalangi peredaran bagi hasil pemuliaan yang dilakukan perorangan petani kecil. Ini ada dalam Pasal 27 Ayat (3), Pasal 29 dan Pasal 30 Ayat (1).

UU baru ini dinilai tidak memberikan jaminan kepastian hukum terkait legalitas perusahan dalam menjalankan usaha perkebunan. Pasal 42 mengatur bahwa Perusahan perkebunan dapat mulai melakukan usaha perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan, dengan alas hak atas tanah/HGU atau hanya dengan sekedar memperoleh Izin Usaha Perkebunan. Hal tersebut berbeda substansi pengaturannya dengan ketentuan Pasal 16 UU.  Mestinya legalitas perusahan untuk melakukan usaha perkebunan adalah setelah memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Harus keduanya sekaligus.

Pasal 42 ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hak atas tanah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga sebesar besar Kemakmuran Rakyat tidak bisa terwujud. Artinya, pasal 42 ini bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

26 November 2015 -

Rupanya UU baru masih mengandung masalah, khususnya berkenaan dengan masyarakat adat. Pasal kriminalisasi kembali mengancam para petani dan masyarakat yang hidup di sekitar lokasi perkebunan. Pasal itu dihidupkan kembali dalam Pasal 55 huruf a, c, dan d juncto Pasal 107 huruf a, c, dan d.  Menurut satu pihak,  pasal-pasal ini tidak lebih merupakan replika dari Pasal 21 dan Pasal 47 UU lama yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/PUU-VIII/2010.

“Pasal kriminalisasi” ini  menambah daftar masalah yang muncul akibat disahkannya UU Perkebunan baru. Seorang petani asal Aceh Tamiang, telah dijadikan tersangka ketika bersengketa dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Rapala dengan menggunakan Pasal 55 huruf a jo. Pasal 107 huruf a.

Ketentuan lain yang dianggap bermasalah adalah Pasal 12 Ayat (1) yang berbunyi; “Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya”. Pasal ini dianggap telah memberikan ketidaksetaraan posisi antara Masyarakat Hukum Adat dengan perusahaan. Ketentuan untuk “melakukan musyawarah untuk memperoleh persetujuan tanah dan imbalannya” tidak memberikan pilihan kepada masyarakat selain menyerahkan tanahnya.

Apalagi dengan dipergunakannya istilah “imbalan” yang semakin memperlihatkan lemahnya posisi masyarakat. Hal ini tentunya bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

22 Jun 2016 -

UU Perkebunan sudah cukup lindungi semua kepentingan. Pemerintah maupun DPR menilai Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah cukup sebagai acuan untuk tata kelola perkebunan saat ini. Sebab UU ini telah mengakomodir kepentingan semua elemen masyarakat, baik masyarakat adat, petani, maupun perusahaan. Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) mengatakan dalam UU Perkebunan sudah mengakomodir semua kepentingan di sektor perkebunan.

14 December 2018 -

Kalangan pengusaha mengkritik UU 39 tahun 2014. UU ini mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, (Pasal 58, 59 dan 60). Implementasinya dinilai sulit karena masih adanya ketidakpastian hukum, kerancuan dan multitafsir bagi para perusahaan, Gubernur dan Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan lainnya. 

Penyebabnya adalah pengaturan dalam regulasi dan kebijakan yang masih inkonsisten, mekanisme pelaksanaannya belum diatur secara jelas dan tegas, dan perhitungan 20 persen masih belum jelas, apaah berdasarkan dari luasan areal berdasarkan IUP atau HGU atau areal tertanam.

Menurut pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium sawit bisa menjadi acuan pendataan lahan perkebunan sawit. Inpres bakal mempercepat pelaksanaan aturan melalui harmonisasi yang kontradiktif satu sama lain. Menurut Ditjenbun, porsi 20 persen yang dimintakan kepada pengusaha sawit adalah di luar HGU yang sudah dimiliki. Artinya, pengusaha harus menambah 20 persen kepemilikan lahan untuk diberikan kepada petani rakyat. Kewajiban ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak HGU diberikan. 


*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar