Pasal lama
(UU 19-2013)
|
Pasal baru
(RUU Cipta Kerja)
|
Maknanya
|
Pasal 15:
|
|
|
(1) Pemerintah
berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi
kebutuhan pangan nasional.
(2) …… dilakukan
melalui pengaturan impor sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan
konsumsi dalam negeri.
(3) ……menteri
terkait harus melakukan koordinasi dengan Menteri.
|
Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat melakukan upaya
peningkatan produksi pertanian dalam negeri.
(2) ….. dilakukan melalui strategi
perlindungan petani .
|
-Tidak ada keharusan mengutamakan produksi dalam negeri,
bisa dari impor
-Tidak ada lagi pengaturan sesuai musim dan kebutuhan
|
Pasal 30:
|
|
|
(1) Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat
ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan
konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah.
(2) ….. ditetapkan oleh Menteri.
|
(1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau
cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui
impor.
(2) ….. ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|
-Tidak ada pengaturan bahwa impor harus
melihat pada ketersediaan dalam negeri
-Dapat berdampak pada kejatuhan harga di dalam
negeri.
–Akan kmemicu kelesuan ekonomi.
|
Pasal 101:
|
|
|
Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan
Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau
cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
|
Dihapus
|
-Ancaman pidana bagi pengimpor ditiadakan
-Dapat berdampak pada kejatuhan harga di dalam
negeri, membuat lesu petani.
|
Berisi info dan review regulasi seputar dunia pertanian di Indonesia
Jumat, 27 Maret 2020
Usulan Perubahan UU 19-2013 pada Omnibus Law
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar