Jumat, 27 Maret 2020

Usulan Perubahan UU 19-2013 pada Omnibus Law


Pasal lama
(UU 19-2013)

Pasal baru
(RUU Cipta Kerja)
Maknanya

Pasal 15:


(1) Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

(2) …… dilakukan melalui pengaturan impor sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

(3) ……menteri terkait harus melakukan koordinasi dengan Menteri.
Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat melakukan upaya peningkatan produksi pertanian dalam negeri.

(2) ….. dilakukan melalui strategi perlindungan petani .

-Tidak ada keharusan mengutamakan produksi dalam negeri, bisa dari impor

-Tidak ada lagi pengaturan sesuai musim dan kebutuhan


Pasal 30:


(1)   Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah.

(2)  ….. ditetapkan oleh Menteri.
(1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor.

(2) ….. ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

-Tidak ada pengaturan bahwa impor harus melihat pada ketersediaan dalam negeri

-Dapat berdampak pada kejatuhan harga di dalam negeri.
–Akan kmemicu kelesuan ekonomi.


Pasal 101:


Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dihapus
-Ancaman pidana bagi pengimpor ditiadakan

-Dapat berdampak pada kejatuhan harga di dalam negeri, membuat lesu petani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar