Beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja serta makna dan implikasinya:
Pasal lama
(UU 18 tahun 2012)
|
Pasal baru
(RUU Cipta Kerja)
|
Maknanya
|
Pasal 1 No 7:
|
||
Ketersediaan
Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan
Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat
memenuhi kebutuhan.
|
Ketersediaan Pangan
adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan
Pangan Nasional, dan Impor Pangan
|
-Dihapuskan bagian
“apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan “
-Syarat dan kondisi
dihilangkan
-Pangan hasil impor
menjadi sederajat dengan pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan
pangan nasional.
|
Pasal
14
|
||
Sumber
penyediaan pangan dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan
nasional. ….jika belum mencukupi, dapat dipenuhi dengan impor pangan sesuai
dengan kebutuhan
|
Sumber penyediaan Pangan
berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan
impor pangan.
|
-Penghapusan “jika belum mencukupi”
- Keputusan untuk mengimpor menjadi lebih mudah
|
Pasal 15
|
||
Pemerintah
mengutamakan Produksi Pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi
Pangan. … jika sudah tercukupi, kelebihan produksi dalam negeri dapat
digunakan untuk keperluan lain
|
Produksi pangan dalam negeri
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan. ….. jika sudah tercukupi,
kelebihan produksi dapat digunakan untuk keperluan lain.
|
-Penghapusan “mengutamakan Produksi Pangan dalam negeri”
|
Pasal 36
|
||
Impor
Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak
mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. …. Impor Pangan
Pokok hanya apabila produksi dan cadangan tidak mencukupi. … ditetapkan oleh
menteri atau lembaga pemerintah lain.
|
Impor Pangan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri. …Impor Pangan Pokok untuk kebutuhan konsumsi
dan cadangan pangan di dalam negeri. …. ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|
-Perbedaan antara ditetapkan
menteri ke pemerintah pusat
-Penghapusan “tidak mencukupi dan tidak dapat
diperoduksi di dalam negeri”
|
Pasal 39
|
||
Pemerintah
menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan yang tidak berdampak negatif
terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan
Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.
|
Pemerintah Pusat menetapkan
kebijakan dan peraturan Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani.
|
-Menghapus “peningkatan produksi, kesejahteraan
Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.”
-Menganulir semangat
perlindungan
- Produksi dalam
negeri bukan utama
|
Pasal 87:
|
||
…
persyaratan agar pangan diuji di laboratorium sebelum diedarkan. … dilakukan
di laboratorium yang ditunjuk … telah memperoleh akreditasi dari pemerintah.
… diatur dalam peraturan pemerintah.
|
Dihapus
|
-Keamanan dan mutu
pangan semakin tidak terjamin
|
Pasal
141:
|
-
|
|
Setiap
memperdagangkan pangan tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan ….
dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp4 M
|
Setiap Orang yang dengan
sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89, yang membahayakan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).
|
-Tambahan “yang membahayakan kesehatan manusia”
|
Pasal-pasal lain yang diusulkan berubah:
- Pasal 68: tentang penyelenggaraan Keamanan Pangan
- Pasal 74: keamanan bahan tambahan Pangan
- Pasal 77: larangan memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan
- Pasal 81: iradiasi Pangan
- Pasal 88: standar keamanan pangan dan mutu pangan segar
- Pasal 91: pengawasan keamanan, mutu, dan gizi Pangan Olahan
- Pasal 132: Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 133: sanksi bagi Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal
- Pasal 134: Produksi Pangan Olahan
- Pasal 135: proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan
- Pasal 139: pengemasan ulang dan kesehatan
- Pasal 140: standar Keamanan Pangan
- Pasal 142: Perizinan Berusaha Pangan Olahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar