Sabtu, 28 Maret 2020

Usulan perubahan UU No 18 - 2012 tentang Pangan di RUU Cipta Kerja


Beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja serta makna dan implikasinya:


Pasal lama
(UU 18 tahun 2012)

Pasal baru
(RUU Cipta Kerja)
Maknanya

Pasal 1 No 7:



Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan
-Dihapuskan bagian “apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan “
-Syarat dan kondisi dihilangkan
-Pangan hasil impor menjadi sederajat dengan pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional.
Pasal 14


Sumber penyediaan pangan dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional. ….jika belum mencukupi, dapat dipenuhi dengan impor pangan sesuai dengan kebutuhan

Sumber penyediaan Pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

-Penghapusan “jika belum mencukupi”
- Keputusan untuk mengimpor menjadi lebih mudah
Pasal 15


Pemerintah mengutamakan Produksi Pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi Pangan. … jika sudah tercukupi, kelebihan produksi dalam negeri dapat digunakan untuk keperluan lain
Produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan. ….. jika sudah tercukupi, kelebihan produksi dapat digunakan untuk keperluan lain.

-Penghapusan “mengutamakan Produksi Pangan dalam negeri”
Pasal 36


Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. …. Impor Pangan Pokok hanya apabila produksi dan cadangan tidak mencukupi. … ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah lain.
Impor Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. …Impor Pangan Pokok untuk kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan di dalam negeri.  …. ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
-Perbedaan antara ditetapkan menteri ke pemerintah pusat
-Penghapusan “tidak mencukupi dan tidak dapat diperoduksi di dalam negeri”
Pasal 39


Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani.

-Menghapus “peningkatan produksi, kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.”
-Menganulir semangat perlindungan
- Produksi dalam negeri bukan utama 
Pasal 87:


… persyaratan agar pangan diuji di laboratorium sebelum diedarkan. … dilakukan di laboratorium yang ditunjuk … telah memperoleh akreditasi dari pemerintah. … diatur dalam peraturan pemerintah.

Dihapus

-Keamanan dan mutu pangan semakin tidak terjamin
Pasal 141:

-          
Setiap memperdagangkan pangan tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan …. dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp4 M

Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, yang membahayakan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
-Tambahan “yang membahayakan kesehatan manusia”


Pasal-pasal lain yang diusulkan berubah:

  • Pasal 68: tentang penyelenggaraan Keamanan Pangan
  • Pasal 74: keamanan bahan tambahan Pangan
  • Pasal 77: larangan memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan
  • Pasal 81: iradiasi Pangan
  • Pasal 88: standar keamanan pangan dan mutu pangan segar
  • Pasal 91: pengawasan keamanan, mutu, dan gizi Pangan Olahan
  • Pasal 132: Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Pasal 133: sanksi bagi Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal
  • Pasal 134: Produksi Pangan Olahan
  • Pasal 135: proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan
  • Pasal 139: pengemasan ulang dan kesehatan
  • Pasal 140: standar Keamanan Pangan
  • Pasal 142: Perizinan Berusaha Pangan Olahan


*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar