Beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja serta makna dan implikasinya:
Pasal lama
(UU 41 2104)
|
Pasal baru
(RUU Cipta Kerja)
|
Maknanya
|
Pasal 36B:
|
|
|
-Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri …. dilakukan
apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum
mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
-Pemasukan … harus berupa Bakalan. …. tidak boleh melebihi berat
tertentu. …. wajib memperoleh izin dari Menteri. … wajib melakukan
penggemukan di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah dalam jangka waktu
paling cepat 4 bulan
-Harus memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan, bebas dari Penyakit
Hewan Menular, … memenuhi ketentuan karantina.
-Pemasukan untuk dikembangbiakan harus memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan,
bebas dari Penyakit Hewan Menular … memenuhi ketentuan karantina.
- …. diatur dengan Peraturan Menteri.
|
(1)
Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat.
(2)
…. wajib memenuhi Perizinan dari Pemerintah Pusat.
(3)
Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
a.
memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
b.
bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas
Veteriner; dan
c.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina Hewan.
(4)
…. diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
-Perubahan otoritas menteri
menjadi Pemerintah Pusat
-Penghapusan “bila belum
mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat”
-Tidak adal lagi keharusan
bagi kondisi ketercukupan produksi
-Dukungan bagi tumbuhnya
usaha peternakan dalam negeri melemah
|
Pasal 36C:
|
|
|
-Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan … dapat berasal dari suatu negara
atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukannya.
-Persyaratan … ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang
Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner dengan mengutamakan kepentingan
nasional.
-Pemasukan dari zona selain harus memenuhi ketentuan juga harus bebas
Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan
diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia; dilakukan penguatan sistem dan
pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan ditetapkan tempat pemasukan
tertentu.
-… wajib memperoleh izin dari Menteri.
- …..diatur dengan Peraturan Menteri.
|
(1)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat berasal dari suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan
tata cara pemasukannya.
(2)
Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia indukan dari luar
negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan
berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas
Veteriner.
(3)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona selain harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih
dahulu:
a.
dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas
veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan
hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b.
dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan c.
ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
(4)
…..wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5)
…. dengan Peraturan Pemerintah.
|
-Dari “suatu negara atau zona” menjadi “dapat
berasal dari suatu negara“
-ini masalah lama yang muncul kembali (lihat link)
-Pemasukan tidak harus
menggunakan “Otoritas Veteriner
Indonesia”
|
Pasal 59:
|
|
|
-Setiap Orang yang akan memasukkan produk hewan … wajib memperoleh izin
pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari: a. Menteri untuk Produk
Hewan segar; atau b. pimpinan lembaga bidang pengawasan obat dan makanan
untuk produk pangan olahan asal Hewan.
-Produk yang dimasukkan … harus berasal dari unit usaha Produk Hewan pada
suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tatacara pemasukan Produk
Hewan.
-Jika mempunyai risiko penyebaran Zoonosis … harus mendapatkan
persetujuan teknis dari Menteri.
-… mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat VeGriner serta mengutamakan
kepentingan nasional.
|
-Setiap
Orang yang akan memasukkan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
-Persyaratan
dan tata cara …. berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner. ….. diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
-Otoritas Menteri menjadi ke
pemerintah pusat
-Untuk yang beresiko
penyebaran zoonozis tidak perlu lagi persetujuan Menteri
|
Pasal
lain yang diusulkan dirubah:
Pasal 6: Lahan yang
telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan
keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Kawasan
penggembalaan umum berfungsi sebagai: penghasil tumbuhan pakan; tempat perkawinan; tempat pelayanan kesehatan
hewan; dan/atau tempat objek penelitian dan pengembangan. …. Pemerintah daerah
yang mempunyai persediaan lahan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala
kecil diwajibkan menetapkan kawasan penggembalaan umum. …. Jika tidak ….Pemerintah
Pusat dapat menetapkannya. …. dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13: Penyediaan
dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
penyediaan Benih dan/atau Bibit. Pemerintah berkewajiban melakukan
pengembangan …. dengan melibatkan peran serta masyarakat …. Pemerintah Pusat
membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan. … dst
Pasal 15: Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar
negeri dapat dilakukan untuk …. wajib memenuhi Perizinan. … diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 16: Pengeluaran
Benih dan/ atau Bibit … dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah
terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terjamin. …… diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22: Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau
bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat. Pakan untuk komersial harus memenuhi standar …. berlabel
… dst. Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi …
dst ….. diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29: Budi Daya
Ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak
tertentu untuk kepentingan khusus. ….jumlah
Ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh
Pemerintah Pusat. …… yang di atas skala usaha tertentu wajib memenuhi Perizinan
Berusaha oleh Pemerintah Pusat. ….. wajib mengikuti tata cara budi daya Ternak
yang baik …
Pasal 30: Pemerintah
Pusat mengembangkan Usaha Budi Daya melalui penanaman modal oleh perorangan
warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum. …. sesuai peraturan di
bidang penanaman modal.
Pasal 37: Pemerintah
Pusat membina dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan Produk Hewan
dengan penggunaan bahan baku yang memenuhi standar.
Pasal 52: Setiap orang yang berusaha di bidang
pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat. Setiap orang dilarang membuat, menyediakan,
dan/atau mengedarkan obat hewan yang …. diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54: Penyediaan
obat hewan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan obat hewan. …. dapat berasal dari
produksi dalam negeri atau dari luar negeri.
Pengeluaran obat
hewan produksi dalam negeri ke luar negeri harus sesuai standar. …. diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60: Setiap orang yang mempunyai unit usaha Produk Hewan
wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa nomor kontrol veteriner yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. ….. diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62: Pemerintah
daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi
persyaratan teknis. …. dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. …. harus di bawah pengawasan dokter
hewan. ….. diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 69: Pelayanan
kesehatan hewan
Pasal 72: Tenaga
kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Tenaga asing kesehatan hewan dapat
melakukan praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak
Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
…. diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 84: Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pasal 85: sanksi
administratif
Pasal 88: … memproduksi
dan/atau mengedarkan alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan dan keamanan
bagi pemakai sanksi administratif denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
…. dipidana kurungan paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan
… diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
*****
Alhamdulillah mantap Pak. Sangat bermanfaat untuk memahami RUU Cipta Karya. Terimakasih Pak.
BalasHapus