Sabtu, 28 Maret 2020

Usulan perubahan UU 41 - 2104 PKH di RUU Cipta Kerja


Beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja serta makna dan implikasinya:

Pasal lama
(UU 41 2104)

Pasal baru
(RUU Cipta Kerja)
Maknanya

Pasal 36B:


-Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri …. dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

-Pemasukan … harus berupa Bakalan. …. tidak boleh melebihi berat tertentu. …. wajib memperoleh izin dari Menteri. … wajib melakukan penggemukan di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah dalam jangka waktu paling cepat 4 bulan

-Harus memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan, bebas dari Penyakit Hewan Menular, … memenuhi ketentuan karantina.

-Pemasukan untuk dikembangbiakan harus  memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan, bebas dari Penyakit Hewan Menular … memenuhi ketentuan karantina.

- …. diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat.

(2) …. wajib memenuhi Perizinan dari Pemerintah Pusat.
(3) Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina Hewan.

(4) ….  diatur dengan Peraturan Pemerintah.

-Perubahan otoritas menteri menjadi Pemerintah Pusat

-Penghapusan “bila belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat”

-Tidak adal lagi keharusan bagi kondisi ketercukupan produksi

-Dukungan bagi tumbuhnya usaha peternakan dalam negeri melemah

Pasal 36C:


-Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan … dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

-Persyaratan … ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner dengan mengutamakan kepentingan nasional.

-Pemasukan dari zona selain harus memenuhi ketentuan juga harus bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia; dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

-… wajib memperoleh izin dari Menteri.
- …..diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

(2) Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.

(3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
(4) …..wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(5) …. dengan Peraturan Pemerintah.
-Dari “suatu negara atau zona” menjadi  “dapat berasal dari suatu negara“

-ini masalah lama yang muncul kembali (lihat link)


-Pemasukan tidak harus menggunakan “Otoritas Veteriner Indonesia”
Pasal 59:


-Setiap Orang yang akan memasukkan produk hewan … wajib memperoleh izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari: a. Menteri untuk Produk Hewan segar; atau b. pimpinan lembaga bidang pengawasan obat dan makanan untuk produk pangan olahan asal Hewan.

-Produk yang dimasukkan … harus berasal dari unit usaha Produk Hewan pada suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tatacara pemasukan Produk Hewan.

-Jika mempunyai risiko penyebaran Zoonosis … harus mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri.
-… mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat VeGriner serta mengutamakan kepentingan nasional.
-Setiap Orang yang akan memasukkan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
-Persyaratan dan tata cara …. berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. ….. diatur dengan Peraturan Pemerintah.

-Otoritas Menteri menjadi ke pemerintah pusat

-Untuk yang beresiko penyebaran zoonozis tidak perlu lagi persetujuan Menteri


Pasal lain yang diusulkan dirubah:

Pasal 6: Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Kawasan penggembalaan umum berfungsi sebagai: penghasil tumbuhan pakan;  tempat perkawinan; tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau tempat objek penelitian dan pengembangan. …. Pemerintah daerah yang mempunyai persediaan lahan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil diwajibkan menetapkan kawasan penggembalaan umum. …. Jika tidak ….Pemerintah Pusat dapat menetapkannya. …. dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13: Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan Benih dan/atau Bibit. Pemerintah berkewajiban melakukan pengembangan …. dengan melibatkan peran serta masyarakat …. Pemerintah Pusat membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan. … dst

Pasal 15:  Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri dapat dilakukan untuk …. wajib memenuhi Perizinan. … diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16: Pengeluaran Benih dan/ atau Bibit … dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terjamin. …… diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22:  Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pakan untuk komersial harus memenuhi standar …. berlabel … dst. Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi … dst ….. diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29: Budi Daya Ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.  ….jumlah Ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat. …… yang di atas skala usaha tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat. ….. wajib mengikuti tata cara budi daya Ternak yang baik …

Pasal 30: Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Budi Daya melalui penanaman modal oleh perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum. …. sesuai peraturan di bidang penanaman modal.

Pasal 37: Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan Produk Hewan dengan penggunaan bahan baku yang memenuhi standar.

Pasal 52:  Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang ….  diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54: Penyediaan obat hewan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan obat hewan. …. dapat berasal dari produksi dalam negeri atau dari luar negeri.
Pengeluaran obat hewan produksi dalam negeri ke luar negeri harus sesuai standar. …. diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 60: Setiap orang yang mempunyai unit usaha Produk Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa nomor kontrol veteriner yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. ….. diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 62: Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. …. dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. …. harus di bawah pengawasan dokter hewan. ….. diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 69: Pelayanan kesehatan hewan

Pasal 72: Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Tenaga asing kesehatan hewan dapat melakukan praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
…. diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 84: Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Pasal 85: sanksi administratif

Pasal 88: … memproduksi dan/atau mengedarkan alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi pemakai sanksi administratif denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).  …. dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan
… diatur dengan Peraturan Pemerintah.

*****

1 komentar:

  1. Alhamdulillah mantap Pak. Sangat bermanfaat untuk memahami RUU Cipta Karya. Terimakasih Pak.

    BalasHapus